GDAN Surati Pengadilan Tinggi Kalteng, Desak Vonis TPPU Narkotika Diperberat

IST/BERITASAMPIT - Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Binti Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririn Binti.

SAMPIT – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menyampaikan surat terbuka kepada Ketua Pengadilan Tinggi sebagai bentuk keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Sampit terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika, Said Muhammad Aulia.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua GDAN, Ririen Binti, organisasi tersebut menilai putusan Majelis Hakim PN Sampit dalam perkara Nomor 80/Pid.Sus/2026/PN Spt tanggal 7 Juli 2026 belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terdakwa divonis empat tahun penjara, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara.

GDAN menilai pengurangan hukuman tersebut tidak sebanding dengan skala kejahatan yang dinilai dilakukan terdakwa. Organisasi itu menyoroti fakta bahwa majelis hakim juga memutuskan merampas sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana untuk negara.

Menurut GDAN, putusan tersebut memunculkan sejumlah persoalan. Pertama, mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan TPPU dengan besarnya hukuman badan yang dijatuhkan.

Selain itu, GDAN juga menyoroti pidana denda sebesar Rp5 miliar yang disertai ketentuan pidana pengganti (subsider). Menurut mereka, mengingat aset terdakwa telah dirampas negara, pidana denda tersebut berpotensi tidak dibayarkan sehingga diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan putusan.

Dalam surat tersebut, GDAN juga membandingkan perkara ini dengan putusan perkara TPPU narkotika lain di yang menurut mereka menjatuhkan hukuman lebih berat.

Organisasi itu menyatakan telah mengetahui langkah JPU yang mengajukan banding atas putusan tersebut pada 13 Juli 2026. Mereka berharap Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding jaksa dan menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada terdakwa.

GDAN juga meminta agar seluruh aset yang telah dinyatakan sebagai hasil kejahatan tetap dirampas untuk negara serta tidak ada barang bukti yang dikembalikan kepada pihak terkait.

baca juga ...  Korban Karhutla Kalteng 9.000 Penderita ISPA, 1 Orang Utan 4 Ekor Ular Mati hingga Lahan Terbakar Capai 1,400 H

Selain itu, mereka mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim dalam proses penjatuhan putusan tersebut.

“Tanah bukan tempat bagi pelaku pencucian uang hasil kejahatan narkotika. Kami akan terus mengawal proses banding perkara ini hingga memperoleh putusan yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” demikian salah satu pernyataan dalam surat terbuka yang ditandatangani Ketua GDAN, Ririen Binti.

Perkara tersebut saat ini memasuki proses banding di Pengadilan Tinggi setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya atas putusan Pengadilan Negeri Sampit.

(Jimmy)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!