PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian pembelajaran sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi menurunkan kualitas udara akibat polusi maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan surat edaran bernomor 400.3.5.1/2939/Disdik.SD/VII/2026 yang diterbitkan pada 27 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta, serta penyelenggara pendidikan nonformal di Kota Palangka Raya.
“Kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah di tengah meningkatnya potensi kabut asap pada musim kemarau,” ucapnya, Senin 27 Juli 2026.
Dalam edaran tersebut warga sekolah diimbau menggunakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar ruangan sebagai langkah meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap maupun menurunnya kualitas udara.
“Apabila kualitas udara mengalami penurunan, pihak sekolah diberikan kewenangan untuk meniadakan sementara kegiatan di luar ruangan, seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, maupun kegiatan ekstrakurikuler,” tambahnya.
Sementara itu, untuk kegiatan pembelajaran olahraga tetap dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan ruang tertutup atau di dalam ruangan.
“Dalam hal ini juga mengimbau peserta didik untuk menjaga kondisi tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang serta memperbanyak minum air putih guna meningkatkan daya tahan tubuh selama musim kemarau. Apabila kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya kembali membaik, maka seluruh aktivitas pembelajaran di luar ruangan dapat dilaksanakan kembali seperti biasa,” ungkapnya. (yud)












