PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kalimantan Tengah (Kalteng), Ziburahman, secara resmi melaporkan R Atu Narang ke Polda Kalteng, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan perusakan, pemagaran ilegal, serta hilangnya sejumlah fasilitas di eks Kantor DPD PDIP Kalteng yang terletak di Jalan RTA Milono, Palangka Raya.
“Laporan ini terkait Kantor PDI Perjuangan di Jalan RTA Milono. Kami memiliki kepentingan atas aset itu dan kami punya dasar dan mengupayakan jalur hukum yang saat ini masih dalam proses,” ujar Ziburahman kepada awak media di Mapolda Kalteng.
Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika kantor tersebut dikosongkan dari segala aktivitas pada tahun 2024. Sejak saat itu, muncul pemagaran di sekitar area kantor partai tersebut. Di dalam gedung tersebut, masih tersisa sejumlah inventaris serta fasilitas partai yang belum dipindahkan ke kantor DPD PDI Perjuangan baru yang berada di Jalan Soekarno.
Berdasarkan instruksi dan arahan dari Ketua DPD PDIP Kalteng serta DPP partai, tim kuasa hukum mendatangi lokasi untuk memeriksa kondisi aset dan melakukan pembersihan. Namun, saat memasuki area kantor, mereka mendapati hampir seluruh fasilitas telah hilang.
“Nah salah satu satu lagi lambang PDIP di atas itu juga di lepas dan ada peruaakan diatasnya. Yang jelas setelah somasi (dari kuasa hukum R Atu Narang) kemarin kami terima, kami mengetahuai ada yang menguasai dan keberatan mengamankan aset itu sampai sekarang,” jelasnya.
Oleh sebab itu, DPD PDI Perjuangan Kalteng melaporkan R Atu Narang (RAN) atas dugaan tindak pidana pemagaran aset secara ilegal, perusakan logo atau atribut partai, serta pencurian fasilitas kantor.
“Yang jelas kami harus ada yang bertanggung jawab atas hilangnya fasilitas yang ada di dalamnya,” tegasnya.
Adapun fasilitas kantor yang dilaporkan hilang di antaranya adalah mesin generator set (genset), serta sejumlah kursi di ruang aula dan ruang ketua. Tim hukum PDI Perjuangan saat ini masih melakukan inventarisasi total berdasarkan dokumen arsip guna menghitung kerugian materiil secara pasti.
Ziburahman berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kita berharap dari kepolisian laporan dan upaya hukum ini seauai dengan ketentuan yang berlaku lebih netral transparam kepada kita semua,” harapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum R Atu Narang, Suriansyah Halim, memberikan tanggapan. Ia mengakui bahwa yang memagari eks Kantor PDI Perjuangan itu adalah kliennya.
“Terkait pemagaran, klienku memang mengakui dia memagar. Tapi itu tujuannya untuk mengamankan aset,” kata Halim kepada awak media.
Terkait laporan dugaan pencurian, Halim menilai pihak pelapor justru menyatakan tidak mengetahui siapa yang mengambil barang-barang tersebut, sehingga menurutnya bentuk laporan yang tepat seharusnya adalah laporan kehilangan, bukan pencurian.
“Kalau laporan pencurian, secara tidak langsung meski pun bahasanya dugaan karena kita menganut asas praduga tak bersalah tapi logisnya kalau dia tidak mengetahui kemana arah barang ini kayak meja, kursi, AC, dan genset itukan hanya laporan kehilangan, bukan laporan pencurian,” kata Halim.
Halim juga membantah tuduhan perusakan yang diarahkan kepada kliennya. Menurutnya, justru pihak Satgas PDI Perjuangan yang merusak gembok pagar dan masuk lewat bagian belakang gedung.
“Kalau laporan terkait perusakan dari kita justru tidak ada yang masuk, kita memagar aja. Yang masuk itu dari kawan-kawan Satgas (PDI Peejuangan) sendiri. Yang jelas dalam pemeriksaan terakhir oleh Penyidik Jatanrans, yang merusak gembok pagar itu justru dari mereka,” beber Halim.
Sebelumnya, Kuasa Hukum R Atu Narang Suriansyah Halim juga melaporkan PDI Perjuangan Kalteng ke Polda pada Senin, 27 Juli 2026. Laporan tersebut atas dugaan penguasaan objek sengketa tanah dan bangunan di eks Kantor PDI Perjuangan Jalan RTA Milono Palangka Raya.
Laporan itu diajukan, setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Objek yang disengketakan hingga kini disebut masih ditempati pihak yang mengaku sebagai Satuan Tugas (Satgas) DPD PDIP Kalteng.
(Syauqi)












