PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nurcahyo Madyo Jungkung, mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Nurcahyo meninggalkan Kalteng setelah memimpin Kejati selama sekitar 8 bulan 7 hari, sejak 25 November 2025 hingga dimutasi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 879 Tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan adanya pergantian pimpinan tersebut.
“Iya benar diganti,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Selama memimpin Kejati Kalteng, Nurcahyo menangani sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik, mulai dari dugaan korupsi sektor pertambangan hingga dana hibah Pilkada.
Salah satunya dugaan korupsi penjualan zirkon PT Investasi Mandiri dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.
Perkara yang diungkap pada masa Kajati Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol itu berlanjut pada masa kepemimpinan Nurcahyo.
Kejati Kalteng juga mengungkap dugaan korupsi penjualan zirkon PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dengan nilai kerugian negara mencapai USD59,38 juta dan Rp38,49 miliar.
Dua perkara tersebut turut menyeret Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, sebagai tersangka.
Selain itu, Kejati Kalteng turut mendukung penyidikan dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang ditangani Kejaksaan Agung.
Nurcahyo juga memimpin pengusutan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dengan nilai anggaran sekitar Rp40 miliar.
Jabatan Kajati Kalteng selanjutnya diemban Hendrizal Husin yang sebelumnya menjabat Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
(Sya'ban)












