Bupati Minta Pj Kades dan BPD Jadi Penggerak Tata Kelola yang Bersih-Efektif

DENNY/BERITASAMPIT - Bupati Rifa'i melantik sejumlah Penjabat (Pj) Kepala dan anggota Badan Permusyawaratan (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) di .

– Bupati H. Ahmad Rifa'i meminta Penjabat (Pj) Kepala dan anggota Badan Permusyawaratan (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) yang baru dilantik mampu menjadi penggerak tata kelola yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, terutama di tengah keterbatasan anggaran tahun 2026.

Pesan tersebut disampaikan Bupati saat melantik Penjabat Kepala Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, sekaligus mengambil sumpah/janji anggota BPD PAW dari Tambak, Kecamatan Banama Tingang; Kantan Atas dan Kantan Muara, Kecamatan Pandih Batu; Sidodadi dan Maliku Mulia, Kecamatan Maliku; serta Duntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, di Aula Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan (Dinsos PMD), Senin 3 Agustus 2026.

Ahmad Rifa'i mengatakan, Penjabat Kepala yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu menghadirkan perubahan positif dalam penyelenggaraan . Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik harus diiringi dengan pengelolaan administrasi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel.

Ia juga mengingatkan anggota BPD yang baru diambil sumpah agar menjalankan fungsi pengawasan dan kemitraan secara seimbang. BPD diharapkan menjadi teladan di tengah masyarakat, menjaga persatuan, memperkuat komunikasi dengan pemerintah , serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan demi kelancaran pembangunan.

Bupati menegaskan bahwa seluruh penyelenggara harus menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Menurutnya, keberhasilan pembangunan akan memberikan kontribusi besar terhadap terwujudnya visi Kabupaten , yakni Berdaya (Bersatu Jaya), Berkeadilan, Maju, dan Berkelanjutan.

Rifa'i juga mengungkapkan bahwa penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 berdampak pada berkurangnya Alokasi Dana (ADD). Karena itu, pemerintah diminta memanfaatkan anggaran secara efektif dengan memprioritaskan kebutuhan dasar, pelayanan masyarakat, serta mendukung program strategis seperti penanggulangan kemiskinan, bantuan langsung tunai (BLT), percepatan penurunan stunting, ketahanan pangan, dan Koperasi Merah Putih.

baca juga ...  Bupati Pulang Pisau Lantik Pengurus PAW Kwarcab Pramuka

Di akhir arahannya, Bupati mengingatkan masa jabatan Penjabat Kepala berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi setiap enam bulan. Ia juga meminta para camat terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah agar pelaksanaan RKPDes dan APBDes tetap selaras dengan kebijakan maupun visi pembangunan Kabupaten . (denny)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!