Sekda Tegaskan Pengelolaan Aset Daerah Harus Transparan, Bernilai bagi Masyarakat

DENNY/BERITASAMPIT - Sekda Tony Harisinta hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.

– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tony Harisinta menegaskan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk mewujudkan tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Tony Harisinta saat mewakili Bupati H. Ahmad Rifa'i pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin 3 Agustus 2026. Dalam rapat itu, pemerintah daerah menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Tony mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi berbagai masukan, kritik, dan saran yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan regulasi agar memiliki kepastian , mudah diterapkan, serta mendukung pengelolaan aset daerah yang semakin profesional.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat legalitas dan pengamanan aset melalui penertiban administrasi, penyelesaian dokumen kepemilikan, hingga sertifikasi aset. Selain itu, inventarisasi aset akan terus diperbaiki dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga data yang dimiliki lebih akurat, mutakhir, dan terintegrasi sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Tony menambahkan, aset daerah tidak hanya harus tercatat dengan baik, tetapi juga perlu dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik, penyelenggaraan , pembangunan daerah, serta berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah juga harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat serta peningkatan kapasitas aparatur. Pemerintah daerah akan terus memperkuat fungsi pengawasan internal melalui Inspektorat sekaligus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia agar setiap tahapan pengelolaan aset berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian .

baca juga ...  Bupati Pulang Pisau Rampingkan Birokrasi, Diharapkan Pelayanan Publik Lebih Efisien

Tony berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif hingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola aset di Kabupaten . Ia menegaskan seluruh aset daerah merupakan kekayaan masyarakat yang harus dijaga, dikelola secara bertanggung jawab, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. (denny)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!