Bupati Kotim Pastikan Hak Masyarakat Jadi Prioritas dalam Pengelolaan Lahan Agrinas

NARDI/BERITASAMPIT - Bupati Kotim saat Audiensi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

SAMPIT – Bupati (Kotim) Halikinnor menegaskan kepentingan masyarakat menjadi perhatian utama dalam proses pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat yang selama ini memiliki keterkaitan dengan lahan tersebut tetap memperoleh haknya.

Pernyataan itu disampaikan Halikinnor usai audiensi bersama jajaran PT Agrinas Palma Nusantara terkait rencana kemitraan pengelolaan lahan hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Selasa 4 Agustus 2026.

“Kami membahas bagaimana hak-hak masyarakat tetap terlindungi. Di lahan yang diserahkan kepada Agrinas itu ada lahan koperasi, kemitraan, plasma, bahkan lahan masyarakat yang sebelumnya bekerja sama dengan perusahaan. Kami meminta hak masyarakat tetap diberikan,” katanya.

Ia menjelaskan setiap pola pengelolaan memiliki karakteristik yang berbeda sehingga mekanisme pembagian hasil tidak bisa disamaratakan.

Lahan plasma berasal dari kewajiban perusahaan menyediakan sekitar 20 persen dari konsesi untuk masyarakat.

Sementara pada pola kemitraan, lahan tetap merupakan milik masyarakat yang tidak pernah dialihkan kepemilikannya kepada perusahaan, sehingga skema kerja sama harus disesuaikan dengan status lahan tersebut.

“Kalau plasma berasal dari konsesi perusahaan yang dialokasikan untuk masyarakat. Sedangkan kemitraan lahannya memang milik masyarakat, sehingga tentu mekanisme pembagian hasilnya berbeda,” ujarnya.

Untuk menjamin pembagian yang adil, Pemkab Kotim akan berkoordinasi dengan PT Agrinas menunjuk lembaga independen guna menghitung besaran hak masing-masing pihak berdasarkan kondisi dan status setiap lahan.

Ia mengatakan langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak lagi khawatir kehilangan hak setelah proses penertiban kawasan hutan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa hak mereka bukan diambil pemerintah. Hak itu tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain memastikan hak masyarakat terlindungi, Halikinnor juga mendorong agar koperasi-koperasi lokal diberi kesempatan menjadi mitra dalam pengelolaan kebun.

Keterlibatan itu tidak hanya dalam pola kemitraan, tetapi juga pada kegiatan operasional seperti pemanenan, pemupukan, pemeliharaan tanaman hingga jasa pendukung lainnya.

Menurutnya, jika aktivitas pengelolaan kebun berjalan optimal, manfaatnya tidak hanya dirasakan masyarakat melalui peningkatan pendapatan, tetapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kalau kegiatan usahanya berjalan baik, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, sementara daerah juga mendapatkan tambahan penerimaan dari pajak dan aktivitas usaha yang berkembang,” pungkas bupati dua periode ini. (Nardi)




baca juga ...  Desa Sei Ijum Diproyeksikan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!