PURUK CAHU – Kendaraan bermuatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) masih menjadi ancaman serius bagi ketahanan infrastruktur jalan di Kabupaten Murung Raya. Untuk mencegah kerusakan yang semakin cepat, Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi batas tonase kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya, Paulus Karya Manginte, menegaskan bahwa mayoritas ruas jalan kabupaten merupakan jalan kelas III yang memiliki batas kemampuan menahan beban. Karena itu, kendaraan yang melintas dibatasi dengan muatan maksimal 8 ton agar kualitas jalan tetap terjaga.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan tonase yang berlaku. Jalan yang ada memiliki batas kemampuan, sehingga perlu dijaga bersama,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Menurut Paulus, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas menjadi salah satu penyebab utama kerusakan dini pada badan jalan. Beban yang melampaui kemampuan konstruksi akan mempercepat penurunan kualitas jalan, sehingga tidak hanya meningkatkan biaya pemeliharaan, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Ia menekankan bahwa menjaga kondisi jalan merupakan tanggung jawab bersama. Infrastruktur yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah harus dimanfaatkan secara bijak agar dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
“Jangan sampai infrastruktur yang telah dibangun dengan anggaran pemerintah mengalami kerusakan lebih cepat akibat kendaraan yang membawa muatan melebihi batas kemampuan jalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Paulus mengatakan pengawasan terhadap kendaraan bermuatan berlebih tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, aparat penegak hukum, pelaku usaha angkutan, hingga masyarakat untuk memastikan aturan tonase dipatuhi.
Melalui kepatuhan terhadap batas muatan kendaraan, Pemkab Murung Raya berharap usia layanan jalan dapat dipertahankan lebih lama, sehingga konektivitas antarwilayah tetap terjaga, aktivitas ekonomi berjalan lancar, dan anggaran perbaikan jalan dapat lebih dioptimalkan untuk pembangunan lainnya.












