SAMPIT – Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riduan Kesuma, mempertanyakan keseriusan penyidik Polda Kalimantan Tengah dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Zikrillah, yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Meski telah berlalu sekitar lima bulan sejak laporan dibuat, proses penanganan perkara dinilai belum memberikan kepastian hukum. Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum berjalan lamban.
“Tanda-tanda keseriusan dalam penanganan dan penyelesaian kasus ini belum terlihat. Oknum warga Gapoktanhut yang diduga melakukan pemukulan masih santai beraktivitas seperti biasa seolah tidak pernah terjadi apa-apa,” ujar Riduan, Kamis 6 Agustus 2026.
Tokoh akademisi ini mengatakan berbagai pihak mendesak agar kasus tersebut segera dituntaskan, mulai dari anggota DPRD Kotim, Forum Camat, Pemerintah Kabupaten Kotim hingga masyarakat.
Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi aparatur negara menjalankan tugasnya, dan hendaknya tim penyidik Polda Kalteng segera menuntaskan proses hukum dengan profesional dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kasus ini harus segera diselesaikan. Alat bukti dan saksi sudah ada, bahkan saat kejadian juga dihadiri Kapolsek Sungai Sampit,“ ungkapnya.
Jika penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prinsip Presisi, seharusnya sudah ada perkembangan, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak yang kebal terhadap hukum.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa pelaku seolah kebal hukum. Jika itu terjadi, tentu dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Zikrillah, terjadi pada 11 Maret 2026 saat rapat mediasi terkait persoalan kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya di Kantor Kecamatan MHU.
Insiden yang semula merupakan forum mediasi kasus Gapoktanhut itu berujung kericuhan hingga Zikrillah diduga menjadi korban pemukulan, bahkan kejadian tersbut terekam video dan viral di media sosial.
Pada malam hari setelah kejadian, Zikrillah melaporkan peristiwa tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dan menjalani visum di RS Bhayangkara Palangka Raya. Dalam laporannya, ia mengaku mengalami luka memar dan nyeri di bagian kepala akibat dugaan penganiayaan tersebut.
Hingga kini, penyidik Polda Kalteng masih menangani perkara tersebut. Sebelumnya, DPRD Kotim dan Pemerintah Kabupaten Kotim juga telah meminta agar proses hukum berjalan transparan dan segera memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. (Nardi)












