PALANGKA RAYA – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023-2024 senilai Rp40 miliar.
Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur, terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Nilai itu merupakan dana hibah Pilkada terbesar di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Seiring penetapan tersangka, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa perkara tersebut berkaitan dengan upaya memenangkan pasangan calon tertentu pada Pilkada Kotim 2024.
Namun, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menegaskan hingga saat ini penyidik belum menemukan fakta yang mengarah pada dugaan tersebut.
“Sampai saat ini, fakta-fakta tersebut belum kami temukan,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Jimmy mengatakan kelima tersangka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. Salah satunya merupakan Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi.
Menurutnya, KPU Kotim menerima dana hibah penyelenggaraan Pilkada sebesar Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dana hibah tersebut terdiri atas Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tertuang dalam NPHD,” katanya.
Jimmy menjelaskan, kelima tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak mengacu pada NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Para tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD dan RAB sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan kickback, suap, atau gratifikasi yang diduga diterima komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kotim.
“Juga ditemukan adanya kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkap Jimmy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jimmy menambahkan, kerugian keuangan negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng.
“Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalteng dengan estimasi kurang lebih Rp10 miliar,” pungkasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 26 Agustus 2026.
(Sya'ban)












