PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menduga lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) menggunakan sebagian dana hibah Pilkada untuk kepentingan pribadi.
Kelima komisioner tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023-2024 senilai Rp40 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengatakan penyidik menemukan adanya penggunaan dana hibah yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
“Yang sudah kita dapatkan, ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi, ada yang digunakan untuk kepentingan lain,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Saat ditanya apakah dana tersebut digunakan untuk membeli barang mewah, Jimmy belum bersedia menjelaskan secara rinci.
“Digunakan untuk kepentingan pribadi, itu nanti akan kita sampaikan secara detail,” katanya.
Jimmy menjelaskan, KPU Kotim menerima dana hibah Pilkada dari APBD Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Menurutnya, kelima tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Para tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD dan RAB,” tegasnya.
Penyidik juga menemukan dugaan kickback, suap, atau gratifikasi yang diduga diterima komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kotim.
“Juga ditemukan adanya kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik menemukan sejumlah modus dugaan penyimpangan, di antaranya kegiatan fiktif, mark-up, serta penggunaan anggaran di luar ketentuan.
“Ada banyak modus. Salah satunya terdapat kegiatan fiktif, mark-up, serta penggunaan anggaran di luar ketentuan. Untuk modus-modus lainnya, sambil proses perkara berjalan akan terus kami dalami,” tegas Jimmy.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, dan E, termasuk Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi.
Jimmy menambahkan, kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng dengan estimasi sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 26 Agustus 2026.
(Sya'ban)












