PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap dugaan modus lima komisioner KPU Kotawaringin Timur (Kotim) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023-2024 senilai Rp40 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengatakan KPU Kotim menerima dana hibah Pilkada dari APBD Kotim sebesar Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Menurutnya, kelima tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Para tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD dan RAB,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Penyidik juga menemukan dugaan kickback, suap, atau gratifikasi yang diduga diterima komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kotim.
“Juga ditemukan adanya kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di KPU Kotawaringin Timur,” ungkapnya.
Jimmy mengungkapkan penyidik juga menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para tersangka dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.
“Ada banyak modus. Salah satunya terdapat kegiatan fiktif, mark-up, serta penggunaan anggaran di luar ketentuan. Untuk modus-modus lainnya, sambil proses perkara berjalan akan terus kami dalami,” tegasnya.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. Salah satunya merupakan Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi.
Jimmy menambahkan, nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng.
“Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalteng dengan estimasi kurang lebih Rp10 miliar,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 26 Agustus 2026.
(Sya'ban)












