Kasus Tersangka Lima Komisioner Jadi Tantangan Berat KPU Kotim Hadapi Pemilu 2029

IST/BERITASAMPIT - Pengamat Kebijakan Publik, Ekonomi dan Demokrasi, Eka Sazli.

SAMPIT – Kasus dugaan korupsi yang menjerat lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timur (Kotim) periode 2023-2028 dinilai menjadi tantangan besar bagi kepengurusan KPU Kotim berikutnya untuk memulihkan citra dan kepercayaan masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik, Ekonomi dan Demokrasi, Eka Sazli mengaku sangat menyayangkan dugaan perbuatan yang dilakukan lima komisioner KPU Kotim tersebut. 

Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menjadi persoalan , tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap citra lembaga penyelenggara pemilu.

“Perbuatan itu sangat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu serta melanggar kode etik dan prinsip penyelenggara pemilu,” kata Eka, Minggu 9 Agustus 2026.

Di sisi lain, Eka mengapresiasi langkah Kejaksaan yang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua dan anggota KPU Kotim.

Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, khususnya jajaran penyelenggara pemilu agar dalam menjalankan tugas tetap berpegang pada prinsip integritas, transparansi dan akuntabilitas.

“Semoga ini menjadi pelajaran kepada semua pihak, terutama penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Ia menegaskan agar aparat membuka siapa-siapanya saja yang terlibat dalam lingkaran dugaan kasus dugaan korupsi dana KPU Kotim ini.

Menurut Eka, tantangan terbesar ke depan adalah bagaimana KPU Kotim dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat setelah munculnya kasus tersebut.

Hal itu dinilai tidak mudah karena dampak kasus tersebut tidak hanya dirasakan di tingkat komisioner, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan /kelurahan.

“Ke depan tantangan lembaga KPU Kabupaten Kotim adalah memulihkan kepercayaan serta nama baik agar kembali dipercaya oleh masyarakat Kotim sebagai penyelenggara pemilu. Tentu ini tidak mudah,” katanya.

Eka menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak staf teknis KPU, sejumlah penyelenggara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara psikologis ikut terdampak karena adanya proses penyelidikan dalam perkara tersebut.

baca juga ...  Satresnarkoba Ringkus Pengedar di Jalan Pemuda! 41,51 Gram Sabu Jadi Bukti

“Mereka walaupun tidak menjadi tersangka, tetapi proses penyelidikan membuat mereka mengalami trauma. Saya banyak mengenal kawan-kawan PPK dan PPS, sehingga saya khawatir ke depan KPU akan kesulitan membentuk PPK dan PPS,” ungkapnya.

Padahal, kata Eka, keberadaan PPK, PPS hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan bagian penting dalam keberhasilan pelaksanaan pemilu. Mereka merupakan ujung tombak penyelenggaraan tahapan pemilu hingga tingkat paling bawah.

“Perlu kita ingat bahwa kekuatan serta suksesnya penyelenggaraan pemilu berada di tingkat KPPS, PPS dan PPK,” tegasnya.

Karena itu, Eka menilai komisioner KPU Kotim berikutnya harus memiliki pekerjaan besar untuk membangun kembali kepercayaan tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga dari jajaran penyelenggara pemilu di tingkat bawah.

Terlebih, tahapan menuju Pemilu 2029 dinilai sudah harus dipersiapkan sejak jauh hari. Menurutnya, pembenahan internal dan penguatan integritas menjadi hal penting agar persoalan yang terjadi tidak kembali terulang.

“Hal ini akan menjadi tantangan berat untuk komisioner KPU Kotim berikutnya,” pungkas Eka.

Diketahui, lima komisioner KPU Kotim periode 2023-2028 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Kotim 2024 yang totalnya Rp40 miliar. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!