Satresnarkoba Ringkus Pengedar di Jalan Pemuda! 41,51 Gram Sabu Jadi Bukti

UTOMO/BERITA SAMPIT - Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kotim.

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Timur (Kotim) meringkus seorang pengedar narkoba berinisial FAR (35). Dari tangannya 41,56 gram sabu turut diamankan.

Diketahui FAR diringkus pada Senin 30 Maret 2026 lalu sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pemuda, RT 41 RW 16, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah di lokasi kejadian sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam kamar. Petugas mencari ketua RT setempat dan menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor yang disaksikan oleh ketua RT serta warga sekitar,” kata Edi pada Rabu 1 April 2025.

Dirinya menambahkan bahwa barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.

“Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Pawai Takbiran Idul Adha 1446 H di Sampit Meriah, 63 Mobil Hias Tumpah Ruah di Jalanan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!