Imbas Kabut Asap Karhutla, Anggota DPRD Kalteng Dukung Penyesuaian Belajar Sekolah di Kotim

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kalteng, Sutik.

Anggota (Kalteng), Sutik, mendukung langkah (Kotim) yang menyesuaikan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Langkah tersebut ini diambil imbas dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah tersebut.

“Bagus aja kalau anak-anak sekolah. Kalau memang (kabut asap) mengganggu , libur enggak apa-apa,” ujar Sutik, Senin, 10 Agustus 2026.

Sutik juga mengimbau masyarakat yang harus tetap beraktivitas di tengah kabut asap pekat untuk selalu mengenakan masker demi menjaga .

Ia mengapresiasi tingkat kesadaran masyarakat yang saat ini dinilai sudah tinggi dalam menjaga diri secara mandiri, salah satunya dengan mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Sebelumnya Dinas Pendidikan Kotim bergerak cepat mengantisipasi dampak buruk karhutla terhadap sektor pendidikan. Disdik setempat resmi menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan demi melindungi para siswa dan guru.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran resmi yang menginstruksikan setiap sekolah untuk menerapkan langkah-langkah adaptif.

“Melalui surat edaran kami menginstruksikan seluruh satuan pendidikan menerapkan langkah-langkah adaptif agar peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tetap terlindungi, namun proses pembelajaran tetap berjalan,” kata Yolanda, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Kotim terkait penyesuaian kegiatan belajar di sekolah menyusul meningkatnya potensi kabut asap dalam sepekan terakhir.

Sebelumnya, Bupati Kotim telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/1087/DISDIK-1/2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung aman dan nyaman selama musim kemarau.

“Penyesuaian jam belajar dilakukan untuk mengurangi paparan kabut asap pada pagi hari, namun pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah,” tegas Yolanda.

Dalam surat edaran tersebut, diatur pula kewajiban mengenakan masker bagi guru dan siswa, terutama saat beraktivitas di luar ruangan.

Dinas Pendidikan juga memberikan wewenang penuh kepada pihak sekolah untuk kembali menyesuaikan waktu belajar jika kondisi kabut asap semakin pekat dan kualitas udara terus memburuk.

(Syauqi)

baca juga ...  Sekolah di Danau Seluluk Seruyan Kekurangan Guru Olahraga dan Seni, Minta Tambahan Tenaga Pengajar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!