Sutik Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat memadamkan Karhutla.

– Anggota (Kalteng), Sutik, mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas dan menangkap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat.

Desakan ini menyusul kian meluasnya dampak Karhutla yang memicu kabut asap di beberapa daerah, seperti Kota dan Sampit, Kabupaten .

“Harus ditangkap aja kalau memang sengaja membakar. Biar ada efek jeranya,” ujar Sutik, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Sutik, hingga kini belum ada laporan mengenai keterlibatan pihak korporasi dalam kasus Karhutla tahun ini.

“Kalau tahun ini kelihatannya belum ada yang tertangkap, kalau tahun kemarin ada yang masuk penjara,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres telah menetapkan pria berinisial EP (37) sebagai tersangka kasus Karhutla di wilayahnya.

EP ditangkap setelah terbukti melakukan pembakaran lahan di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Akibat perbuatan tersebut, lahan yang terbakar meluas hingga mencapai sekitar 1 hektare.

Sementara itu, di wilayah Tumbang Nusa, Kabupaten , pihak kepolisian juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus serupa.

(Syauqi)

baca juga ...  Anggota DPRD Kalteng Soroti Program Cetak Sawah yang Tak Jelas Manfaatnya bagi Rakyat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!