Wakil Ketua DPRD Kalteng Tegaskan Pembatasan RKAB Bukan Alasan Abaikan Hak Pekerja Tambang

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua DPRD Kalteng, Junaidi saat berkunjung ke kantor Disnakertrans Kabupaten beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi (Kalteng), Junaidi, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten .

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau secara langsung kondisi ketenagakerjaan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi di tengah kebijakan pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan.

Kebijakan pembatasan RKAB yang ditetapkan oleh pemerintah pusat berdampak pada aktivitas operasional sejumlah perusahaan tambang di , termasuk di Kabupaten .

Penurunan aktivitas ini dikhawatirkan berimbas pada kebijakan efisiensi perusahaan, mulai dari pengurangan tenaga kerja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Junaidi menegaskan bahwa kebijakan efisiensi dan penyesuaian operasional perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak normatif pekerja.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa negara dan pemerintah daerah benar-benar mengawal nasib para pekerja. Pembatasan RKAB memang merupakan kebijakan efisiensi dan regulasi , tetapi hak-hak dasar karyawan harus tetap dijamin dan dibayarkan secara adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Junaidi belum lama ini.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, perusahaan, serta instansi terkait. Setiap kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan tenaga kerja harus dilakukan secara terukur dan tetap memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan.

Ia juga menekankan agar hak pekerja seperti pembayaran gaji, pesangon, serta kepesertaan dan kewajiban terkait BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi perhatian utama apabila terjadi pengurangan tenaga kerja maupun PHK.

“Jangan sampai pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kebijakan yang sebenarnya berada di luar kendali mereka. Kalau memang terjadi penyesuaian tenaga kerja, semuanya harus dilakukan sesuai aturan dan hak-hak karyawan wajib dipenuhi,” ujarnya.

DPRD Kalteng, lanjut Junaidi, akan terus mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terdampak pembatasan RKAB.

“Yang kita inginkan adalah ada solusi yang adil, sehingga kepentingan regulasi pemerintah tetap berjalan, perusahaan dapat bertahan, dan pekerja tetap mendapatkan perlindungan,” pungkas Junaidi.

(Syauqi)

baca juga ...  Tiga BUMD Kalteng Minim Kontribusi PAD, Kinerja Jamkrida dan Banama Tingang Jadi Sorotan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!