SAMPIT – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit, Kalimantan Tengah, mengeluarkan imbauan keselamatan pelayaran, khususnya terkait kewaspadaan dalam mencegah kebakaran di atas kapal.
“Ingat, api kecil jadi kawan, api besar jadi lawan. Keselamatan bukan hanya tanggung jawab nakhoda, tapi tanggung jawab kita bersama. Satu kelalaian bisa menghanguskan satu kapal dan mengancam nyawa ABK (anak buah kapal),” kata Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian di Sampit, Rabu.
Imbauan tersebut ditujukan kepada nakhoda, ABK, dan operator atau agen pemilik kapal. Hal ini merupakan langkah pencegahan dini terhadap musibah kebakaran di atas kapal.
Disebutkan, belakangan ini sering terjadi musibah kebakaran kapal di wilayah pelayaran Indonesia.
Untuk itulah dirasa perlu kembali mengimbau semua pihak untuk mencegah musibah kebakaran di atas kapal serta menghindari jatuhnya korban jiwa dan kerugian.
Dalam imbauan tersebut, KSOP Sampit mengimbau operator, agen pemilik kapal, membuat Cargo Declaration atas muatan yang dimuat dalam mobil, truk atau motor yang akan naik di atas kapal untuk memastikan tidak ada barang berbahaya.
Pencegahan di kamar mesin juga perlu dilakukan, yakni dengan pengecekan instalasi listrik, membersihkan oli dan solar yang tumpah, tidak merokok di kamar mesin dan dekat bahan bakar minyak (BBM), mengecek selang BBM dan saringan, serta menjaga suhu mesin agar selalu dalam kondisi aman.
Untuk keamanan keberadaan BBM dan gas, maka dilarang merokok dan las saat bunkering atau pengisian BBM, grounding saat isi BBM drum mencegah percikan api listrik statis, tabung gas elpiji wajib di luar ruang akomodasi dan ada regulator SNI, serta memastikan keamanan dapur atau kompor dengan penggunaan selang anti bocor serta mematikan api saat kompor tidak digunakan.
Pemeriksaan peralatan keselamatan juga wajib dilakukan. Semua harus diperiksa dan dipastikan dapat berfungsi dengan baik seperti alat pemadam ringan, pompa kebakaran dan perlengkapannya, alarm kebakaran dan detektor asap, sekoci atau perahu dan jaket keselamatan, serta memastikan pintu atau jalur keluar darurat tidak terhalang barang maupun benda lainnya.
Hotman juga mengingatkan pentingnya mematuhi prosedur saat berlayar. Prosedur tersebut di antaranya jaga ronda api di kamar mesin, latihan penanggulangan kebakaran, tidak melebihi muatan, serta tidak merokok di seluruh area car deck dan penumpang.
Jika terjadi kebakaran, semua orang yang ada di atas kapal diingatkan tetap tenang. Selanjutnya membunyikan alarm, berkumpul di muster station mengikuti arahan nakhoda, memadamkan api kecil dengan APAR.
Penanganan selanjutnya yaitu menutup ventilasi untuk mematikan oksigen. Setelah itu, segera melapor ke syahbandar atau KSOP dan meminta bantuan kapal terdekat. Semua diimbau untuk mengutamakan menyelamatkan jiwa, baru harta.
“Mari kita patuhi aturan kelaikan dan SMCP (Standard Marine Communication Phrases). Syahbandar akan melakukan sidak mendadak,” demikian Hotman Siagian. (BS-1)












