SAMPIT — Sebanyak 567 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mendapatkan remisi dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani mengatakan seluruh warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
Selain itu, penerima remisi tidak pernah mendapatkan Register F atau hukuman akibat melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana di Lapas.
“Untuk sementara ini tidak ada yang ditolak. Sudah mendapatkan semua, jadi ada 567 yang mendapatkan remisi,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 203 warga binaan mendapatkan remisi umum secara normal. Sementara 364 lainnya merupakan warga binaan yang terkait dengan PP Nomor 99, yang di antaranya merupakan kasus narkotika.
Dalam pemberian remisi kemerdekaan, sebanyak 12 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Namun, satu orang di antaranya masih harus menjalani pidana subsider.
Untuk warga binaan dengan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), tahun ini tidak ada yang menerima remisi di Lapas Sampit.
“Kalau tipikor sementara enggak ada, karena tipikor dialihkan ke Palangka. Mulai dari sidang, kemudian penempatan di Lapas Palangka atau Rutan Palangka,” jelasnya.
Ia menjelaskan remisi umum diberikan setiap 17 Agustus. Remisi juga diberikan pada hari raya keagamaan sesuai agama masing-masing warga binaan.
Lapas Sampit juga tengah mengajukan amnesti bagi sekitar 57 warga binaan. Pengajuan tersebut masih dalam proses dan menunggu ketentuan lebih lanjut.
Di sisi lain, jumlah penghuni Lapas Sampit saat ini mencapai 851 orang. Angka tersebut jauh melampaui kapasitas yang tersedia.
Berdasarkan pengukuran terakhir, kapasitas Lapas Sampit sekitar 240 orang. Sementara pada 2025, jumlah penghuni bahkan sempat mencapai 1.019 orang, yang menjadi angka tertinggi selama Yani bertugas di Lapas Sampit.
Pihak Lapas saat ini sedang mengusulkan perubahan kapasitas karena terdapat sejumlah penambahan fasilitas.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat.
“Kemudian menjadi aktif dan produktif dalam pembangunan, tidak mengulangi kejahatan,” katanya.
Selama menjalani pembinaan, warga binaan juga dibekali berbagai keterampilan melalui kegiatan kemandirian, seperti perikanan, pertukangan, pengelasan dan barber.
“Harapan saya mudah-mudahan apa yang telah didapat dalam hal yang positif bisa diterapkan oleh mereka di masyarakat,” pungkasnya. (Nardi)











