41 Warga Binaan Lapas Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

ENN/BERITASAMPIT - Bupati , Masduki saat menyerahkan SK Remisi kepada warga binaan.

– Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan pemasyarakatan di Kabupaten

Sebanyak 41 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Kemerdekaan RI tahun 2026.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Masduki, usai pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di halaman Kantor Bupati , Senin 17 Agustus 2026.

Kepala Lapas Kelas III , Fajar Nurcahyono Assyifa, mengatakan, dari usulan remisi yang diajukan pihaknya, sebanyak 41 warga binaan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) remisi.

“Dari yang kami usulkan sebanyak 42 orang, yang keluar SK remisinya ada 41 orang. Untuk yang bebas langsung tidak ada, karena dua orang yang mendapatkan RU II masih harus menjalani subsider,” jelas Fajar.

Ia menjelaskan, besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga dua bulan dan seterusnya, sesuai dengan ketentuan serta lamanya masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.

“Besaran remisinya antara satu bulan sampai dua bulan dan seterusnya, sesuai dengan masa pidana yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain remisi, Lapas Kelas III juga sebelumnya mengusulkan pemberian amnesti bagi dua warga binaan. Namun, hingga saat ini pihak Lapas masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Republik Indonesia terkait usulan tersebut.

“Untuk perkembangan amnesti yang kami usulkan, sampai detik ini belum ada surat keputusan dari Bapak Presiden terkait dua orang warga binaan tersebut,” kata Fajar.

Pemberian remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, serta menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

baca juga ...  Polres Sukamara Launching SPPG Kemala Presisi-1 

Remisi juga menjadi bagian dari apresiasi atas pemenuhan syarat dan perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas, sekaligus mendorong mereka untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya. (enn)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!