PALANGKA RAYA – Sopir pribadi Yansen Binti berinisial AG yang di ciduk Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kalteng dari kediaman Yansen, Senin (4/9/17) sore, langsung di terbangkan ke Mabes Polri di Jakarta.
Kepastian tersebut di ungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rayu, di sela-sela pemeriksaan saksi Yansen Binti di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.
“Satu tersangka inisial AG sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka dan langsung di bawa ke Mabes Polri. Kedua berinisial YB, sekarang masih dalam pemeriksaan,” beber Pambudi kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut Pambudi membeberkan, dengan ditetapkan AG dan YB sebagai tersangka, maka saat ini tersangka pembakar Gedung SD di Palangka Raya berjumlah 9 orang.
(tim/beritasampit.co.id)











