SAMPIT — Unit Reserse Mobile (Resmob) Polisi Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sabtu (30/12/2017) sekitar pukul 15.00 Wib mengamankan tiga orang pelaku pencurian berdasarkan laporan pengaduan warga nomor 101 /XI/2017/ SPKT pada Sabtu (11/11/2017).
Kapolres Kotim AKBP Muchatar Supiandi Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri membenarkan, bahwa unit Resmob Polres Kotim telah mengamankan tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan, dimana tempat kejadian perkara (TKP) berbeda-beda lokasi. Mereka adalah Rizal Alquavianur alias Rizal (20), Edy Setiawan alias Edy (16) dan Dedyanur alias Dedy (20).
“Mereka bertiga di tangkap di lokasi berbeda-beda. Untuk Rizal dengan Edy di amankan di Jalan Iskadandar,Ketapang. Sementara Dedy di amankan di rumahnya di Jalan Iskandar,” kata AKP Samsul Bahri, Minggu (31/12/2017).
Lebih lanjut di mengungkapkan, ketiga orang pelaku yang di amankan di ketahui mereka melakukan aksi secara bergantian dengan lokasi berbeda-beda pula.
Pada bulan November lalu Edy bersama Dedy melancarkan aksinya di daerah Baamang Jalan Ki Hajar Dewantara dengan korban Ibu dengan anak.
“Di Baamang itu, mereka melancarkan aksinya pada siang hari. Dari keterangannya, mereka mengincar dompet yang di simpan oleh korban di dashbor motor. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta,” ungkap Samsul. (im/beritsampit.co id).











