Tiga Tahun Tertunda, Eksekusi Ruko Ini Dikawal Petugas

PALANGKA RAYA – Suriansyah Halim selaku kuasa hukum dari Daniel Tanujaya yang merupakan pemenang lelang dan pemilik dari bangunan yang terletak di jalan Garuda/Camar 1 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melakukan pendampingan terhadap pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam pelaksanaan Constatering (pencocokan) objek bangunan yang akan dilakukan eksekusi dalam waktu dekat.

Bangunan berupa Ruko (Rumah Toko) yang berdiri di atas tanah seluas 120 m² dengan nomor sertifikat SHM 15.613 yang awalnya adalah milik Muhammad Tasnin ini dilakukan pelelangan oleh pihak Bank Mandiri, karena termohon tidak mampu menyelesaikan tunggakan kredit macet di Bank Mandiri.

Pelelangan dilaksanakan melewati prosedur yang difasilitasi oleh kantor KPKNL yang akhirnya dimenangkan oleh Daniel Tanujaya sejak September 2017, dengan nilai lelang Rp.830.000.000.

“Saya mendapatkan kuasa untuk menjadi kuasa hukum klien Daniel pada bulan Oktober, dan permohonan baru dilaksanakan bulan November 2020, karena kemarin terkait dengan adanya pandemi Covid -19, maka proses eksekusi objek menjadi tertunda dan baru bisa dilaksanakan di bulan Maret 2021, jadi tertunda selama 4 bulan,” jelas Halim, Minggu 21 Maret 2021.

“Mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan paling lambat sudah dapat dilakukan eksekusi. Kami berharap pihak termohon dapat segera mengosongkan secara sadar tanpa ada paksaan, dan tadi sudah ada pesan dari panitera pengganti PN untuk termohon dapat mengosongkan sendiri, tanpa ada paksaan,” lanjut Halim.

Kalaupun tidak ada kesadaran dan itikad baik dari pihak termohon, maka terpaksa melalui Pengadilan Negeri, Polresta Palangka Raya dan dibantu dari TNI untuk melakukan pengosongan secara paksa, karena Kata Halim, sudah menunggu selama 3 tahun, itikad baik dari pihak termohon untuk melakukan pengosongan secara sadar.

baca juga ...  Bupati Sukamara Pimpin Apel Zebra Telabang 2022

Dalam pelaksanaan Constatering tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh pihak pemohon, BPN, Kelurahan Palangka, Pengadilan Negeri, anggota Polresta Palangka Raya, dan pihak yang menyewa bangunan, tanpa dihadiri oleh pihak termohon dan pihak Bank Mandiri yang menganggap bahwa kepemilikan bangunan adalah mutlak milik Daniel sebagai pemenang lelang.

“Yang sangat disayangkan oleh klien kami karena termohon tidak mau secara suka rela meninggalkan bangunan, karena seharusnya ketika bangunan akan dilakukan pelelangan, bangunan harusnya sudah dalam kondisi telah kosong,” tutup Halim. (Aul/beritasampit.co.id).

Bagikan:
Berita Populer