PULANG PISAU – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Leting, mengungkapkan di tahun 2022 tidak ada program yang bersifat fisik dan hanya melakukan penerapan dan perijinan.
“Di tahun ini lebih memprioritaskan percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) UU cipta kerja no 11 tahun 2020, yaitu tentang perijinan usaha didaerah yang sudah diterbitkan. Karena dengan adanya Perda tersebut, setiap daerah wajib mengikuti perubahan dan ketentuan yang ada,” kata Leting, Selasa 8 Maret 2022.
Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan persiapan untuk penyesuaian pelaksanaan perijinan tersebut, dan segera mungkin bisa terselesaikan. DPMPTSP Pulang Pisau juga berupaya untuk kedepannya bisa terus berkoordinasi dengan Kemenkumham, terkait penyusunan Perda agar dapat terselesaikan di tahun 2022.
Untuk program yang berbentuk fisik, kata Leting, karena masih dalam masa pandemi sehingga di urungkan. Selain itu juga dikarenakan anggaran terbatas jadi harus disesuaikan. Walaupun ada perencanaan membangun Aula Mini di wilayah dinas sekitar. Namun masih ada lebih di prioritaskan oleh daerah.
Selain itu, lanjutnya, untuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sarang walet juga sudah dicabut, dan Perda IMB juga sudak tidak berlaku lagi. Karena Perda IMB sebelumnya telah diganti dengan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan hingga saat ini Perda PBG masih dalam persiapan.
Dia berharap di tahun 2022 Perda PBG sudah bisa terselesaikan, termasuk Perda Retribusinya.
“Jadi sebagai pengganti dari Perda IMB atau Perda Retribusi IMB, daerah ada pendapatan. Jika sepanjang itu tidak diterbitkan Perda PBG atau Perda Retribusi PBG, daerah tidak mendapatkan dari ijin untuk pembangunan gedung,” katanya. (ton/beritasampit.co.id)











