Wajibnya Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebagai Masyarakat yang Tertib Pajak dan Lalu Lintas

Oleh: Ellysa Margareta (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

Mengenai kendaraan roda dua dan roda empat, para pemilik kendaraan pada dasarnya wajib untuk membayar pajak kendaraan bermotornya setiap tahun sekali. Pembayaran pajak tersebut berguna sebagai keabsahan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk dalam kategori pajak Provinsi yang merupakan bagian dari pungutan Pajak Daerah dan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 sebagai pajak kendaraanbermotor.

Jika kita melihat acara seperti 86 dan bahkan di kehidupan sehari-hari seperti di kota besar, terdapat banyak sekali pelanggaran yang didapatkan dalam ruang lingkup lalulintas.

Salah satunya pelanggaran yang mungkin banyak dijumpai antara lain, telatnya seorang wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotornya (menunggak), kurangnya kesadaran dari pemilik kendaraan kemudian enggan untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan alasan birokrasi yang sulit dalam pembayaran pajak kendaraan. Sehingga dari beberapa hal seperti yang penulis sebutkan tadi, akibat yang di dapat oleh para wajib pajak yang tidak membayarkan pajak kendaraannya maka akan diberikan sanksi.

Dengan masih banyaknya para pemilik kendaraan yang tidak membayarkan pajaknya sehinggaSTNK kendaraan tersebut tidak memiliki keabsahan dan dapat diberikan berupa sanksi kurungan dan denda. Hal tersebut juga dilatarbelakangi dengan tidak sahnya sebuah kendaraan untuk dapat digunakan di jalanraya.

Dengan demikian STNK harus dilakukan pengesahan pada tiap tahunya dengan membayar pajak tiap tahun. Jika para wajib pajak tidak membayarkan maka STNK tersebut dikatakan tidak sah.

Dalam hemat penulis, bahwa pemilik kendaraan wajib untuk membayarkan pajak dan SumbanganWajib Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) guna STNK tersebut dapat disahkan oleh petugas yang berwenang. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan beberapa peraturan turunan lainnya.

baca juga ...  Tim Gugus Tugas Pulang Pisau Evaluasi Pelaksanaan Covid-19

Dalam pasal 68ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 menjelaskan “setiapkendaraanbermotor yang diperasikan di jalanwajibdilengkapidengan Surat Tanda Nomor KendaranBermotor (STNK) dan Tanda NomorKendaraanBermotor (TNKB)”, kemudiandalamPasal 64 ayat (1) menjelaskan “setiapkendaraanbermotorwajibdiregistrasi”.

Dari penjelasan diatas sudah cukup jelas bahwa, jika seseorang ingin mengoprasikan kendaraanya di jalan wajib dilengkapi STNK. Sehingga hal tersebut harus terpenuhi guna menjalankan ketertiban dalam berlalu lintas di jalan.

Kemudian penjelasan pasal lanjutnya, bahwas etiap kendaraan wajib untuk diregistrasi. Registrasi yang dimaksud tersebut merupakan bukti keabsahan STNK wajib pajak dalam mentaati pembayaran pajak tiap tahunnya.

Jadi, penulis dapat menyimpulkan bahwa, setiap masyarakat yang ingin mengoprasikan kendaraan di jalan wajib untuk memenuhi kelengkapan surat kendaraan bermotornya dengan membawa STNK yang sudahmemiliki keabsahan yang diberikan oleh pihak yang berwenang yaitu (SAMSAT). Apabila para wajib pajak membawa kendaraan tersebut dengan tidak dilengkapi STNK yang sudah disahkan, maka dapat diberi sanksi kurungan dan denda. Sanksi mengenai hal tersebut telah diatur dalamPasal 288 UU No 22 Tahun 2009.***

Bagikan:
Berita Populer