PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai undang-undang (UU) Cipta Kerja kepada pelaku usaha, Selasa 22 Maret 2022.
Para pelaku usaha harus bisa mentaati peraturan perundangan yang berlaku serta dapat meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam wilayah usahanya.
Sosialisasi tersebut dihadiri 100 pelaku usaha yang ada di Wilayah Kota Palangka Raya meliputi usaha kesehatan (RS/klinik), perkebunan sawit, SPBU, Hotel, pergudangan, restoran, showroom dan bengkel, semuanya pemilik dokumen lingkungan AMDAL dan UKL-UPL.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengungkapkan, maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi tersebut memberikan pemahaman tentang beberapa peraturan teknis turunan UU Cipta kerja.
Dimana lanjut Dia, dalam sosialisasi ini juga difokuskan pada proses perubahan persetujuan lingkungan, bila terdapat perubahan dalam operasional usahanya.
“Saat ini banyak pelaku usaha yang tidak melaporkan dan merubah dokumen lingkungan, bila terdapat arahan pengelolaan dalam dokumen lingkungan yang tidak realistis,” jelas Achmad Zaini.
Pada acara sosialisasi itu juga dipaparkan beberapa keberadaan laboratorium lingkungan hidup Kota Palangka Raya, terkait layanan yang diberikan untuk membantu pelaku usaha dalam menguji parameter maupun sampel emisi dan limbah dampak operasional usaha.
Untuk diketahui turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dan para peserta yang mengikuti kegiatan Sosialisasi tersebut. (M.Slh/beritasampit.co.id).











