PALANGKA RAYA – Para guru dari sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyampaikan aspirasi bahwa mereka menolak kebijakan Pemerintah Provinsi untuk meniadakan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi guru bersertifikasi. Dalam aksi di kantor DPRD Kalteng, Selasa 6 September 2022 tersebut turut juga bergabung para guru PPPK.
Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno menemui langsung para guru peserta aksi di Halaman DPRD Kalteng. Ia mengatakan, bahwa ini kali kedua guru menggelar aksi di DPRD Kalteng. Wiyatno memastikan bahwa DPRD sudah menyampaikan aspirasi para guru ke Pemerintah Provinsi Kalteng. Bahkan sudah dibahas dengan Dinas Pendidikan.
“Oleh karena itu, kami imbau agar bersabar, karena Tupoksi kami DPRD bukan penentu kebijakan. Tetapi saya pastikan, kita akan mengawal terus aspirasi bapak ibu guru,” kata Wiyatno.
Menurut Dia, guru adalah ujung tombak dalam mempersiapkan generasi bangsa yang berkualitas, oleh karena itu aspirasin guru harus menjadi perhatian dan diutamakan.
“Saya bisa juga karena guru. Oleh karena itu, aspirasi bapak dan ibu guru adalah perhatian utama saya, namun untuk sat ini mohon bersabar,” lugasnya.
Karena ada proses yang harus dilalui sesuai mekanisme yang benar. Terkait aspirasi yang disampaikan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 tahun 2022 yang di dalamnya ada pasal penghapusan penghasilan tambahan atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menerima tunjangan sertifikasi pendidik.
Ia juga menjelaskan, bahwa Pergub itu adalah produk hukum milik Pemerintah Provinsi Kalteng. Kalangan DPRD tidak ikut dalam pembahasannya, namun atas aspirasi dan dampak yang timbul dari Pergub tersebut kalangan DPRD telah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi agar meninjau kembali Pergub tersebut.
Turut juga menemui peserta aksi, Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah yang sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD.
“Kita sangat mendukung aspirasi bapak dan ibu guru, karena tunjangan yang diaspirasikan adalah hak bapak ibu guru. Namun, semua perlu proses, karena kebijakan ini sudah tertuang dalam sebuah produk hukum berupa Pergub,” jelasnya.
Ia juga berharap, selagi menunggu progres dan tanggapan dari Pemerintah Provinsi Kalteng, kiranya para guru tidak mengorbankan hak dari peserta didik. Untuk diketahui, para guru menyampaikan beberapa tuntutan saat menggelar aksi di depan kantor DPRD.
Tuntutan para guru diserahkan kepada DPRD Kalteng untuk kembali disuarakan ke pihak Pemerintah Provinsi. Isi tuntutan yakni segera revisi Pergub Nomor 5 tahun 2022, kembalikan TPP guru sertifikasi, copot Ahmad Syaifudi dari jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, bayarkan rapelan gajih, THR dan jabatan fungsional PPPK tidak dengan cara dicicil, jangan mengancam/intimidasi kepada guru yang menggelar aksi damai dalam menuntut keadilan dan peserta aksi tidak akan bubar sebelum tuntutan dipenuhi serta aksi mogok mengajar akan dilakukan.
Surat tuntutan ditandatangani oleh Ketua Ronald Valentino ST dengan Wakil Ketua Leli Yusvita. (Hardi).











