Bawaslu Diminta Tegas Terkait Kades Ikut Kegiatan Politik

SAMPIT – Maraknya isu terkait kepala desa yang ikut aktif dalam kegiatan partai politik serta mengenakan atribut politik, Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Abadi menyampaikan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) harus bertindak tegas.

“Jika ada bukti jelas bahwa kades yang masih aktif kemudian ikut kegiatan politik harusnya bisa diberikan sanksi,” kata Abadi pada Selasa 1 Nopember 2022

Abadi yang juga merupakan Ketua Fraksi PKB ini menyampaikan banwaslu diharapkan dapat menegakkan aturan karena dapat berdampak tidak baik nantinya untuk lingkungan pemerintah daerah

Karena dalam undang-undang, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral, kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada. Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

Untuk panwascam yang sudah dibentuk diharapkan juga tidak tebang pilih atau memihak kepada partai tertentu, harus menjaga keamanan dan ketertiban proses jalannya pemilu 2024.

Jika kades atau Aparut Sipil Negara (ASN) ingin terjun dibidang politik serta mencalonkan diri menjadi anggota legislatif maka harus mengikuti ketentuan yaitu mengundurkan diri terlebih dahulu dari status dan jabatannya sebagai kades ataupun ASN.

“Untuk kebaikan si kades yang ingin mencalon tersebut, jika ingin maju dipemilihan legislatif maka harus bersedia mundur, diproses dari sekarang, karena untuk menjadi caleg harus jadi anggota aktif di partai politik,” ungkapnya. (Nardi)

baca juga ...  Terima Piagam HPN, Dewan Apresiasi Kinerja PWI Kotim Dalam Membangun Daerah
Bagikan:
Berita Populer