NANGA BULIK – Sebagai upaya penurunan kasus kekerasan rumah tangga dan juga terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamandau.
Pemerintah Daerah (Pemkab) Lamandau, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Lamandau, mengadakan sosialisasi di Aula Sekda Kantor Bupati Lamandau. Rabu, 9 November 2022.
Sekretaris DP3AP2KB, Ahmad Alfian Aribowo, sebagai moderator mengatakan, kegiatan ini sebagai antisipasi dan juga pembekalan kepada ibu dan anak dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).
“Hal ini dalam rangka upaya penurunan angka kekerasan dalam rumah tangga melalui sosialisasi pencegahan KDRT,” Katanya, Rabu 9 November 2022.
Alfian menuturkan, ini menjadi pembekalan mereka antisipasi apabila ada tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, juga keharmonisan.
Dengan tema “Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Tindakan Rumah Tangga” menghadirkan langsung Wakpolres Lamandau, Kompol. Novalina Tarihoran dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lamandau Shaefi Wirawan Orient.
Wakapolres Lamandau, Kompol. Novalina Tarihoran mengatakan, kasus yang terjadi sekarang ini menjadi perhatian bersama, dan banyak faktor pemicu terjadinya KDRT yaitu seperti faktor ekonomi, perilaku buruk pasangan, perselingkuhan, dan menganggap rendah pasanganya.
“Melihat perkembangan kasus saat ini tentunya menjadi perhatian kita bersama,” Ucapnya.
Ia membeberkan, Polres Lamandau untuk data kasus kekerasan perempuan dan anak dari tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 sekarang tercatat ada 41 Kasus yang di tangani oleh Satreskrim Polres Lamandau
Setara yang disampaikan Wakolpores Lamandau, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lamandau Shaefi Wirawan Orient juga mengatakan, perkara dari KDRT juga sangat kompleks.
“Hal ini bisa mempengaruhi mental korban maupun keharmonisan keluarga,” ucapnya.
Permasalahan KDRT jika tidak segera diantisipasi dapat mengganggu hak-hak perempuan dan anak, seperti hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk bersosialisasi di lingkungannya. (Andre)











