PALANGKA RAYA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengembangkan sebuah sistem informasi terintegrasi yang disebut sebagai SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara). Layanan SIASN meliputi perencanaan kepegawaian, seleksi dan rekrutmen pegawai, pengembangan pegawai, penilaian kinerja dan reward, promosi rotasi dan karir, hingga purna bakti pegawai.
“Mulai Tahun 2023 ini pengusulan kenaikan pangkat ASN ke BKN dilakukan melalui Aplikasi SIASN,” kata Drajat Gandhy Rahmadi, salah satu Tim Pemantauan dan Pendampingan Kenaikan Pangkat ASN dengan SIASN saat berada di Kanwil Kemenag Kalteng, Kamis 6 Juli 2023.
Tim yang ditugasi Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI, Nuruddin itu terdiri dari Drajat Gandhy Rahmadi, Teguh Sukma Harahap, Marsid, Oki Hafiz Aksari, Dian Angga Pratama. Mereka akan melakukan pendampingan kepada fungsi kepegawaian pada Kanwil Kemenag Kalteng, IAIN, IAKN, dan IAHN Tampung Penyang Palangka Raya.
Selain melalui SIASN, kenaikan pengkat ASN juga akan digelar 6 kali dalam setahun, sehingga ASN memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengurus kenaikan pangkat.
Pada pertemuan itu, Drajat mengingatkan pelaksana fungsi kepegawaian Kemenag di Kalteng agar tertib adminstrasi dan selalu berpedoman dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam proses kepagawaian seperti rotasi mutasi dan lainnya. Karena menurutnya peraturan kepegawaian sangat detail, rinci, dan dinamis.
“Jangan sampai terjadi masalah dikemudian hari terkait kepegawaian, gegara tidak sesuai peraturan, yang dapat berakibat fatal, seperti mengembalikan uang negara,” lugasnya.
Begitu pula dengan penandatanganan SK, mutasi rotasi jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang diberi kuasa. Ia mencontohkan salah satunya jabatan fungsional yang mengusulkan kenaikan pangkat harus melampirkan uji kompetensi dan harus ada formasinya.
Dijelaskan, peraturan kepegawaian ada tiga, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepegawian Negara, dan instansi asalanya serta bagi fungsional tertentu ditambah peraturan dari instansi pembinanya.
“Kalau di Kemenag ada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 550 Tahun 2022 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama,” ujarnya.
Agar tidak terjadi hal yang diinginkan dalam proses kepegawian, Drajat mengingatkan fungsi kepegawaian di daerah agar proaktif melakukan komunikasi dua arah dengan Biro Kepegawaian di pusat.
Kakanwil Kemenag Kalteng melalui Plh nya H Tuaini saat membuka pertemuan itu mengatakan bersyukur dengan adanya SIASN. Menurutnya dengan SIASN ini akan memangkas birokrasi dan menjadikan proses administratif lebih efisien.
“Ini merupakan langkah tarnsformasi digital dan realisasi reformasi birokrasi yang tentunya sangat memudahkan ASN yang akan melakukan kenaikan pangkat sekaligus mengintegrasikan data ASN secara global,” ucapnya.
Dengan SIASN ini, Kabag Tata Usaha Tuaini menekankan pentingnya untuk selalu melakukan pemutakhiran atau peremajaan data kepegawaian melalui Aplikasi SIASN. Karena denga sistem informasi ini sangat mempermudah proses pelayanan kepegawaian dapat dimonitoring dengan lebih mudah dan akuntabel. (Hardi)











