PANGKALAN BUN – Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalteng Nomor 188.44/532/2023, Tanggal 28 November 2023, mulai 1 Januari 2024 Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kobar, naik 3,65 persen. Hal tetsebut disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja (Disnakertrans) Kabupaten Kobar Rusliansyah.
“Saat ini 2023 UMK Kabupaten Kobar sebesar Rp.3.352.982, nanti ditahun 2024 ada kenaikan 3,68 persen menjadi Rp3.474.797 perbulannya,” kata Ruslianayah.
Menurut Rusliansyah, yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Kobar , sebelumnya bersama wakil ketua dan unsur perguruan tinggi, dihadiri organisasi pekerja SPSI serta Apindo, BPS juga dinas terkait, telah menggelar Sidang Pengupahan untuk menetapkan UMK di Kobar.
“Jadi, ditetapkannya UMK di tahun 2024 ini di Kabupaten Kobar sudah melaui proses , berdasarkan undang-undang nomor 51 tahun 2023, terakit ditetapkan rumusan untuk penghitungan UMK tahun 2024,” ujar Rusli.
Dijelaskannya, bahwa upah minimum tersebut, hanya di berikan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun dengan perusahaan yang bersangkutan.
“Dan UMK akan diberikan kepada para pekerja yang bekerjanya diperusahaan sudah diatas 1 tahun, kemudian mereka akan mengikuti skala upah perusahaan yang digolongkan, dengan masa kerjanya, pendidikannya, jabatan atau pengalamannya,” jelas Rusli.
Dalam hal ini pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya terhadap tempat kerja atau perusahaan yang tidak menaati peraturan yang sudah ditetapkan.
“Kita akan melakukan pemantauan, dan siap menerima pengaduan dari karyawan, kita juga pasti akan terjun langsung ke perusahaan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait UMK 2024,” imbuh Rusli.
Dirinya pun berharap, dengan UMK yang telah ditetapkan ini bisa lebih mengakomodir kepentingan pekerja di Kabupaten Kobar.
“Kedepan kita ingin mewujudkan kebutuhan yang layak bagi para pekerja, dengan UMK yang sesuai dengan tingkat kebutuhan para pekerja di Kabupaten Kobar,” ungkap Rusliansyah. (Man)











