PALANGKA RAYA – Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng M. Ali Asyhar menyampaikan, bahwa latar belakang pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan tahun 2023 yang telah dilakukan, dimana masih ditemukan berbagai permasalahan terkait belanja modal (pekerjaan fisik), bertujuan untuk memberikan simpulan terkait pengelolaan belanja daerah, apakah sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikannya saat melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2023, yang diselenggarakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Kalteng, Senin 15 Januari 2024 kemaren.
“Semester II Tahun 2023 yang lalu BPK Perwakilan Provinsi Kalteng melakukan pemeriksaan atas 13 entitas Kabupaten/Kota dan Provinsi, yaitu Pemeriksaan Kinerja atas lima entitas dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja Daerah pada delapan entitas,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa pada tanggal 28 september 2023 telah diserahkan delapan LHP, yaitu lima kinerja dan tiga PDTT, sedangkan pada hari ini diserahkan lima laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu belanja daerah yaitu Pemerintah Provinsi Kalteng, Pemerintah Kabupaten Kotim, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Kabupaten Gumas dan Pemerintah Kabupaten Barut.
“Dari tahun ke tahun hasil temuannya selalu sama, yaitu kekurangan volume atau kelebihan pembayaran, ketidaksesuaian spesifikasi yang diatur dalam kontrak, maupun denda keterlambatan,” lugasnya.
Belanja modal memiliki nilai yang besar, tersebar di berbagai SOPD sehingga memerlukan perhatian yang lebih dibanding belanja pegawai, karena memiliki resiko yang lebih tinggi. Oleh sebab itu dilakukan pemeriksaan belanja modal dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan, sehingga temuan-temuan sekarang ini akan dijadikan pertimbangan dalam menentukan matralitas, dan itu akan menentukan opini.
“Untuk itu kami mohon yang ada temuan-temuan segera ditindaklanjuti, karena hal ini temuannya terkait pemeriksaan belanja substansinya kerugian daerah yang dalam pandangan kami ada penyimpangan, sehingga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan besaran angka matralitas untuk menentukan opini,” pungkasnya. (Hardi)











