SAMPIT – Dewan Pakar Dewan adat Dayak (DAD) Kabupaten kotawaringin Timur (Kotim) membantah bahwa mereka melakukan supervisi, namun mereka mengkaji dan mendalami sebuah produk Damang yaitu hasil putusan sidang adat di Tualan Hulu kasus dugaan penggarapan lahan makam oleh PT HAL.
Ketua Dewan Pakar DAD Kotim Hamidan IJ Biring menyampaikan tugas dewan pakar adalah mengkaji, mempelajari, meneliti produk yang diproduksi oleh DAD atau Damang, kemudian melakukan penelitian situs adat, baik diminta atau tidak.
“Apa yang disampaikan bahwa kami tak ada landasan untuk bergerak dalam mengkaji putusan damang itu tidak benar, sesuai tupoksi kami bisa mengkaji putusan baik diminta atau tidak,” kata Hamidan, Kamis 6 Juni 2024.
Ia menyampaikan apa yang dilakukan dewan pakar sudah sesuai AD/ART DAD Kotim, yaitu mengkaji produk yang dikeluarkan damang dalam keputusan sidang.
“Tentunya kami tahu kami tidak bisa melakukan supervisi, kami melakukan kajian produk, hal ini juga sudah disampaikan ke Ketua Umum DAD Kotim dan dipersilakan, saat ini masih proses,” ungkapnya.
Proses yang mereka lakukan yaitu berupaya mengumpulkan keterangan sejumlah pihak, bertemu dengan pelapor Yanto Saputra dan Damang Tualan Hulu Leger T Kunum, namun belum bertemu. Mereka juga ingin melakukan cek lapangan lahan yang diduga makam itu namun terkendala dihadang oleh pihak warga.
“Apakah itu lahan makam, atau eks makam, apakah itu benar atau tidak, itu tujuan kami turun ke lapangan,” ungkapnya.
Kajian ini dilakukan lantaran perusahaan meminta keadilan karena sejumlah kejanggalan dalam keputusan sidang adat tersebut, sehingga Dewan Pakar bergerak mengkaji hasil keputusan sidang adat tersebut.
Dalam persidangan adat kasus penggarapan lahan yang dilaksanakan ada sejumlah hal yang dinilai melanggar ketentuan.
“Dari sidang adat itu ada beberapa pelanggaran seperti salah satunya setiap hakim kerapatan mantir harus mendapat ketetapan SK dari Ketua Umum DAD Provinsi atau DAD Kabupaten,” ungkapnya
Ia menegaskan dewan pakar ingin mencari solusi, dan menegakkan keadilan dalam proses pengadilan, bukan untuk memvonis apakah benar atau salah.
“Kami tentu berada di tengah atau netral jika memang salah malah ditetapkan bersalah, jika tidak maka tidak bersalah,” ungkapnya.
Terkait maksud putusan dari final dan mengikat dalam aturan persidangan Adat Dayak adalah jika sudah dicapai kedamaian, maka putusan kedua pihak diikat dan final tak bisa diganggu gugat.
“Jika sudah ada kesepakatan damai, ketentuan sanksi dan sebagainya, maka diikat dan final itu artinya tak saling menuntut lagi, komitmen itu sudah final, jika tidak ada kesepakatan kedua belah pihak terlebih dahulu maka tidak bisa dilaksanakan sidang,” ungkapnya.
Dalam sidang yang dilakukan terhadap kasus dugaan penggarapan makam itu kedua pihak belum ada kesepakatan dan perdamaian.
(Nardi)











