Miliki 13 Paket Sabu, Seorang Wanita di Palangka Raya Terancam 20 Tahun Penjara 

PALANGKA RAYA – Seorang wanita di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial M (28) terancam hukuman 20 tahun penjara lantaran memiliki 13 paket narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno menyampaikan pelaku M diamankan di kediamannya di Jalan Rindang Banua Gang Manggis pada Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Aji mengatakan, penangkapan tersangka tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Dengan barang bukti yang berhasil kami temukan pada TKP yakni sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu seberat total 3,58 gram, yang mana seluruh paket tersebut ditemukan dalam tempat kediaman tersangka saat dilakukan penggeledahan,” kata Aji, Kamis 6 Juni 2024.

Aji menerangkan, 7 paket sabu disimpan dalam dompet dan disembunyikan dibawah bantal, sementara 6 paket lainnya ditemukan di bagian atas rak lemari di ruang kamar yang juga disimpan dalam sebuah dompet.

“Selain paket sabu Satresnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 2 buah dompet yang digunakan untuk menyimpan paket, bungkus rokok, 2 unit HP milik tersangka dan uang tunai Rp550.000,” ungkapnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti lainnya telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka M terancam hukuman maksimal 29 tahun penjara.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut serta terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(syauqi)

baca juga ...  Komisi III Ingatkan Pemkab Mura Perhatikan Tiga Sektor Ini!
Bagikan:
Berita Populer