SAMPIT – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Wiwik menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025.
“Fraksi Demokrat menekankan pentingnya penyusunan dokumen ini secara menyeluruh,” kata Wiwik, Rabu 31 Juli 2024.
Dengan memperhatikan asumsi ekonomi makro dan memastikan koordinasi antara perangkat daerah agar program yang dilaksanakan tepat sasaran.
Persetujuan ini diharapkan dapat mendukung penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih efektif dan efisien.
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045.
“Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang terkait sistem perencanaan pembangunan nasional dan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Rancangan ini diharapkan dapat mencerminkan visi dan misi daerah serta merumuskan program strategis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kotawaringin Timur dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, Kalimantan Tengah Tangguh 2045, dan Kotawaringin Timur Unggul 2045.
(nardi)











