KPU Kota Palangka Raya Tetapkan DPT untuk Pilkada 2024 sebanyak 217.584 Pemilih

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 217.584 pemilih.

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT yang digelar pada Sabtu 21 September 2024 di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya.

“Dari hasil rekapitulasi, jumlah pemilih terdiri dari 107.764 laki-laki dan 109.820 perempuan. Mereka tersebar di 5 kecamatan, 30 kelurahan, dan akan menggunakan hak pilihnya di 415 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro.

Dalam DPT tersebut, tercatat pula 757 pemilih disabilitas, dengan rincian 423 laki-laki dan 334 perempuan.

Rapat pleno dihadiri oleh jajaran KPU Kota Palangka Raya, tim pasangan calon, Bawaslu Kota Palangka Raya, instansi terkait, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Palangka Raya.

“Hasil Rapat Pleno ini telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 123/PL.02.1-BA/3/2024 dan ditetapkan melalui Keputusan KPU Kota Palangka Raya Nomor 190 Tahun 2024,” tambah Joko.

Diketahui penetapan DPT ini merupakan tahapan penting dalam persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya yang akan diselenggarakan serentak pada tahun 2024.

(Syauqi)

baca juga ...  Minta Penegak Hukum Tindaklanjuti Kasus Penerimaan Tekon Jelang Pilkada
Bagikan:
Berita Populer