PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya menetapkan aturan ketat terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, mengungkapkan bahwa pemasangan APK hanya diizinkan di titik-titik yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.
Larangan ini berlaku untuk fasilitas pendidikan, fasilitas umum milik pemerintah, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah.
Endrawati menegaskan bahwa Bawaslu telah mengerahkan tim pengawas untuk melakukan pemantauan dan inventarisasi terhadap seluruh APK yang terpasang di Kota Palangka Raya.
Inventarisasi ini akan berlangsung selama satu minggu, di mana Bawaslu akan mendata dan mengidentifikasi APK yang dipasang di lokasi terlarang.
“Pelanggaran yang ditemukan dalam pemasangan APK akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku. Kami ingin memastikan kampanye ini berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan,” tegas Endrawati, belum lama ini.
Lebih lanjut, Endrawati menambahkan bahwa masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024 memberikan ruang bagi peserta Pilkada untuk menyosialisasikan program mereka. Namun, aturan terkait pemasangan APK harus tetap dipatuhi guna menjaga ketertiban publik.
Pihaknya mengimbau seluruh peserta kampanye dan tim sukses untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan, demi menciptakan suasana kampanye yang kondusif dan tertib.
Pengawasan terhadap pelanggaran tidak hanya fokus pada pemasangan APK, namun juga meliputi berbagai kegiatan kampanye lainnya yang berpotensi melanggar ketentuan Pemilu.
Dengan adanya aturan tegas ini, Bawaslu berharap seluruh proses kampanye Pilkada 2024 di Kota Palangka Raya dapat berlangsung aman, damai, dan tertib, tanpa adanya gangguan yang dapat mencederai demokrasi.
(Sya’ban)











