Kejari Lamandau Sukses Lakukan Mediasi Pertikaian antar Pekerja Sawit

NANGA BULIK – Sebuah kasus penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Lamandau berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme keadilan Restoratif Justice (RJ).

Kejaksaan Negeri Lamandau, yang menangani perkara ini, telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidun) untuk menghentikan penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana, melalui Kasi Intel Bersy Prima menjelaskan, peristiwa bermula dari perselisihan antara dua pekerja perkebunan sawit pada tanggal 22 September 2024.

Korban, Yosep Manek, mengalami penganiayaan oleh tiga pelaku yaitu Andriano, Andrianus, dan Janex. Setelah terjadi perselisihan di tempat kerja. Akibat kejadian tersebut, Yosep mengalami luka-luka di bagian wajah dan tubuh.

“Para pelaku tidak terima setelah korban tidak memberikan jalan saat hendak menyalip. Perselisihan ini kemudian berujung pada penganiayaan,” ujarnya, Jumat 8 November 2024.

Melihat potensi damai dari kedua belah pihak, Kejaksaan Negeri Lamandau kemudian menginisiasi proses mediasi. Setelah melalui beberapa kali pertemuan, akhirnya tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

Pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban, sementara korban juga bersedia memaafkan perbuatan para pelaku.

“Kami melihat bahwa kasus ini memiliki potensi besar untuk diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak juga sangat kooperatif dalam proses mediasi,” tambahnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, Kejaksaan Negeri Lamandau kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Permohonan tersebut akhirnya disetujui.

Kejari lamandau sendiri dalam tahun ini sudah dua tersangka yang dibawa keranah RJ dan untuk RJ sendiripun tidak ada target.

“Selama ada upaya mupakat damai dari kedua belah pihak pasti kita lakukan RJ,” jelanya.

Bersy menjelaskan, penerapan keadilan RJ dalam kasus ini dinilai sangat efektif dalam memulihkan hubungan antara korban dan pelaku.

baca juga ...  Hari Ke-2 Pencarian Yuda, Terjunkan 150 Personil Tim Gabungan

Selain itu, mekanisme ini juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.

“Keadilan RJ bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan hubungan yang rusak dan memberikan kesempatan kedua bagi para pelaku untuk memperbaiki diri,” pungkasnya.

(andre)

Bagikan:
Berita Populer