SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap 10 orang tersangka sindikat pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Sampit dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain menyampaikan dari hasil penangkapan para tersangka pengedar sabu yang dilakukan, Kecamatan Baamang merupakan wilayah paling tinggi dan masuk kategori zona merah.
“Dari hasil penangkapan maupun pengembangan para tersangka titik sentral perputaran narkoba ini di wilayah Kecamatan Baamang,” tuturnya, Selasa 12 November 2024.
Tingginya angka peredaran narkoba di Kota Sampit saat ini menjadi atensi khusus dari Polres Kotim untuk memberantas narkoba terutama di wilayah Kecamatan Baamang yang telah ditetapkan sebagai zona merah.
“Khusus narkoba akan terus kami berantas dan kami juga memberikan atensi khusus untuk ini,” kata Kapolres Kotim.
Dalam kasus ini kata Kapolres Kotim, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap tersangka terkait dengan dari mana sabu di dapatkan juga kemana saja diedarkan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini, untuk mencari asal dan kemana sabu di edarkan,” ungkapya.
Dengan ditangkapnya para pelaku ini merupakan salah satu dari komitmen Polres Kotim untuk memberantas narkoba juga menjalankan perintah tugas dari Presiden yaitu 100 hari Asta Cita.
(sattar)











