NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau tengah serius mengusut dugaan penguasaan lahan sawit secara ilegal di wilayah kabupaten setempat.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kejaksaan Agung RI dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia perkebunan sawit serta memastikan penegakan hukum di sektor ini.
Penyelidikan akan mencakup seluruh perkebunan sawit, perusahaan kelapa sawit (PKS), dan lahan Hak Pakai (HP) yang diduga tidak memiliki izin.
Fokus utama adalah lahan yang berada di kawasan hutan produksi maupun hutan tanaman industri (HTI).
Kasi Intelijen Kejari Lamandau, Bersy Prima, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi data sekitar 20 perusahaan yang diduga beroperasi di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penguasaan lahan sawit ilegal. Tidak akan ada toleransi bagi mereka yang melanggar hukum,” ujar Bersy, Jumat 29 November 2024.
Bersy juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik-praktik ilegal di sektor perkebunan sawit.
Informasi dari masyarakat akan sangat membantu proses penindakan, dan kerahasiaan pelapor akan dijamin sepenuhnya.
“Mulai tahun depan, kami akan memperketat pengawasan dan menindak perusahaan sawit yang tidak membayar pajak. Ini langkah penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mencegah korupsi,” tambahnya.
Kejari Lamandau menegaskan bahwa langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya menciptakan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan dan sesuai dengan hukum.
Bersy menekankan, penegakan hukum sudah mulai berjalan dengan contoh kasus yang berhasil diamankan baru-baru ini.
“Kita tidak segan-segan mengambil tindakan tegas. Contohnya sudah ada, seperti yang kita amankan kemarin,” tandasnya.
(Andre)











