SAMPIT – Sekretariat DPRD kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyurati pejabat pengguna tiga mobil dinas pada periode sebelumnya yaitu 2019 hingga 2024, dengan tujuan pengembalian mobil kepada pejabat yang baru.
“Kami sudah mengirimkan surat tersebut kepada semua unsur pimpinan periode lalu. Namun ada satu yang belum dikembalikan,” kata Sekretaris DPRD Kotim, Rihel, Kamis 12 Desember 2024.
Ia menyampaikan dari tiga mobil dinas pimpinan DPRD Kotim periode 2019 hingga 2024 lalu, dua mobil dinas lainnya sudah kembali, sementara satu yang bermasalah karena tidak bisa didum (dijual) kepada pejabat yang menggunakan mobil dinas tersebut.
“Satu mobil itu belum dapat didum karena berdasarkan aturan yang bersangkutan tidak bisa melakukan dum lantaran belum digunakan sampai dengan 5 tahun,” ungkapnya.
Meskipun enggan menyebutkan nama pejabat yang bersangkutan, Rihel menyampaikan apabila mobil tersebut tidak dikembalikan maka pihaknya akan menempuh upaya lain untuk menyelamatkan aset pemerintah daerah tersebut.
Dari informasi yang dihimpung bahwa mobil dinas yang belum diketahui keberadaannya tersebut merupakan mobil jenis Toyota Fortuner dari pengadaan tahun 2019.
“Karena kita bekerja sesuai aturan untuk mengamankan aset pemerintah sehingga tentunya akan ada tindakan-tindakan yang kami ambil nantinya, jika mobil itu tidak juga dikembalikan,” tutupnya.
(Nardi)











