Polres Kotim Musnahkan 350 Knalpot Brong

SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan sekitar 350 knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi kendaraan, Selasa 31 Desember 2024.

Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain menegaskan bahwa langkah ini merupakan peringatan tegas bagi pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya kami menegakkan aturan dan menjaga ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Kotim,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kasat Lantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas, menjelaskan bahwa ratusan knalpot brong tersebut merupakan hasil sitaan dalam operasi penertiban lalu lintas selama beberapa waktu terakhir.

“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya.

Menurut Firdaus, pelanggaran lalu lintas termasuk penggunaan knalpot brong, menjadi perhatian utama pihaknya pada tahun ini.

Ia juga mengungkapkan bahwa meski pelanggaran lalu lintas meningkat pada tahun 2024, angka kecelakaan yang mengakibatkan kematian berhasil ditekan hingga 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dengan langkah-langkah yang kami ambil, kami berharap angka kecelakaan dapat terus menurun di masa mendatang, terutama kecelakaan dengan fatalitas tinggi. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari evaluasi akhir tahun Polres Kotim dalam upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.

(nardi)

baca juga ...  Pelaku UMKM Menjerit, Sulit Mendapatkan Gas Elpiji Bersubsidi 
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!