PALANGKA RAYA – Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan perhatian serius terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini menjadi salah satu persoalan aktual di wilayah setempat. Terlebih, Pemprov Kalteng telah menetapkan status Tanggap Darurat Karhutla yang berlaku sejak 31 Agustus 2026 hingga 29 September 2026.
Juru Bicara (Jubir) Fraksi Gerindra DPRD Kalteng, Endang Susilawati, menegaskan bahwa bencana tahunan ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Penanganan karhutla memerlukan langkah konkret yang konsisten dan berkelanjutan.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan musiman, tetapi persoalan yang membutuhkan keseriusan dan konsistensi dalam penanganannya,” ujar Endang saat membacakan pemandangan umum fraksi atas Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna di DPRD Kalteng belum lama ini.
Menurut Fraksi Gerindra, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Perubahan APBD. Anggaran harus mampu mendukung bukan hanya penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan kesiapsiagaan.
Endang mengingatkan agar pemerintah daerah menghentikan siklus penanganan yang monoton dan tidak menyelesaikan akar masalah dari tahun ke tahun.
“Kita tidak boleh setiap tahun mengulang pola yang sama: api muncul, anggaran dikerahkan, api dipadamkan, kemudian persoalan kembali kita hadapi pada musim berikutnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra mendesak agar aspek pencegahan, pengawasan, serta koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pihak terkait diperkuat secara berkelanjutan.
“Kita ingin penanganan karhutla tidak hanya bersifat reaktif, tetapi semakin terencana dan mampu mengurangi risiko sejak awal,” pungkasnya.
(Syauqi)











