Desa Terawan Tegaskan Tuntutan Plasma 20 Persen, Tak Ingin Diwakili Pihak Luar

IST/BERITASAMPIT - Pemerintah Desa Terawan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Koperasi Karya Bersama, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan RT dan masyarakat saat menggelar rapat menegaskan sikapnya terkait pemenuhan hak kebun plasma 20 persen dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

KUALA PEMBUANG – Pemerintah Desa Terawan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Koperasi Karya Bersama, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan RT dan masyarakat menegaskan sikapnya terkait pemenuhan hak kebun plasma 20 persen dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Sikap Bersama yang disepakati melalui musyawarah pada 4 September 2026. Dalam pernyataan itu, Desa Terawan tetap menuntut agar hak masyarakat atas kebun plasma 20 persen dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perizinan, keputusan pemerintah dan dokumen yang menjadi dasar kewajiban perusahaan.

Kepala Desa Terawan Wahyudinor saat dikonfirmasi Berita Sampit, Senin 14 September 2026, membenarkan adanya pernyataan sikap bersama tersebut. Ia mengatakan, pihak desa hingga kini masih mempercayakan proses penyelesaian persoalan plasma kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan.

“Benar, kami telah menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait pemenuhan hak plasma 20 persen PT Binasawit Abadi Pratama. Sampai saat ini, kami masih mempercayakan dan menyerahkan penyelesaian persoalan ini kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui mekanisme yang ada,” ujar Wahyudinor.

Menurutnya, pihak desa berharap Pemkab Seruyan dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara terbuka, baik dan adil. Desa juga menginginkan adanya kepastian mengenai luas, lokasi, pola atau bentuk kemitraan, mekanisme pelaksanaan serta masyarakat yang menjadi penerima manfaat plasma.

Di sisi lain, Wahyudinor menegaskan bahwa Desa Terawan tidak merasa diwakili oleh pihak, kelompok, lembaga maupun aliansi mana pun yang menyampaikan sikap atau melakukan kegiatan mengatasnamakan Desa Terawan tanpa mandat resmi.

“Desa Terawan tidak merasa diwakili oleh golongan, kelompok, atau pihak mana pun yang menyatakan sikap atau melakukan kegiatan atas nama Desa Terawan tanpa adanya mandat resmi dari kami,” tegasnya.

Dalam pernyataan bersama tersebut, Desa Terawan juga menegaskan bahwa perjuangan pemenuhan hak plasma 20 persen telah berlangsung sejak 2012. Meski demikian, desa menyatakan tetap mengedepankan musyawarah dan mufakat serta memilih penyelesaian melalui dialog terbuka yang berlandaskan data, dokumen, fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Desa Terawan meminta Pemkab Seruyan melalui Bupati dan perangkat daerah terkait bersama PT Binasawit Abadi Pratama memberikan kepastian hukum serta mendorong penyelesaian yang adil. Setiap perubahan skema atau penggantian bentuk pemenuhan kewajiban plasma, menurut pernyataan tersebut, harus dibahas secara terbuka dan mendapat persetujuan masyarakat melalui mekanisme musyawarah.

Sebelum ada penyelesaian yang sah, jelas dan disepakati bersama, Desa Terawan menyatakan tetap berpegang pada tuntutan pemenuhan kebun plasma 20 persen dan tidak memberikan persetujuan atas pelepasan, penghapusan maupun penggantian hak tersebut secara sepihak.

Desa juga meminta agar dalam setiap pembahasan selanjutnya, manajemen PT Binasawit Abadi Pratama hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai kewajiban plasma 20 persen, termasuk perkembangan, lokasi, luasan, pola kemitraan dan mekanisme pelaksanaannya.

Surat Pernyataan Sikap Bersama tersebut ditandatangani pada 4 September 2026 sebagai bentuk kesungguhan Pemerintah Desa, BPD, Koperasi Karya Bersama serta unsur masyarakat Desa Terawan dalam memperjuangkan hak masyarakat, dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban dan suasana yang kondusif.

(ASY)

baca juga ...  Polres Seruyan Perkuat Keamanan di Perkebunan Sawit, Masyarakat Dilibatkan Jaga Kamtibmas
Bagikan:
Berita Populer