SAMPIT – Sebanyak 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan di Sampit. Pemusnahan barang hasil penindakan Bea dan Cukai tersebut menjadi penegasan komitmen pemerintah bersama aparat terkait dalam memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Bea dan Cukai itu digelar di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit, Jalan Cilik Riwut Nomor 274, Sampit, Selasa 15 September 2026. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit turut hadir sebagai bagian dari sinergi lintas instansi dalam mendukung pengawasan dan penegakan aturan.
Kepala KSOP Kelas III Sampit Hotman Siagian, S.Si.T., S.E., M.M., melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Capt. Indra Novel Sinaga, S.ST., M.M.Tr., menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setiap instansi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing yang saling berkaitan. Karena itu, koordinasi dan sinergi menjadi kunci agar upaya pengawasan maupun penindakan terhadap berbagai pelanggaran dapat berjalan optimal.
“Kami tentu mendukung kegiatan ini. Sinergi dan kerja sama antarinstansi seperti ini perlu terus dijaga, karena masing-masing memiliki tugas dan fungsi yang saling mendukung,” kata Indra.
Ia memastikan KSOP Sampit akan terus membuka ruang koordinasi dengan instansi terkait. Kerja sama tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus menciptakan kondisi yang aman dan tertib di wilayah kerja, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan KSOP.
Sementara itu, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut penindakan Bea Cukai terhadap barang kena cukai ilegal selama periode 1 Januari 2025 hingga 31 Juli 2026 di wilayah Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan. Pemusnahan juga telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui KPKNL Pangkalan Bun.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro menyampaikan apresiasi terhadap dukungan berbagai pihak dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, keberhasilan penindakan tidak terlepas dari kolaborasi lintas instansi, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan.
“Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi seluruh pihak. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut, baik dalam pencegahan maupun penindakan,” kata Agus.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMMN tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pemberantasan rokok dan minuman beralkohol ilegal membutuhkan pengawasan bersama dan sinergi berkelanjutan dari seluruh instansi terkait. (BS-1)











