PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MA (26) tak berkutik saat digerebek polisi di sebuah barak yang terletak di kawasan Jalan Ahmad Yani, Gang Tirta, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Senin, 14 September 2026.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 38 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 11 gram. Puluhan paket barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dikemas rapi di dalam plastik klip.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dan informasi berharga dari masyarakat sekitar pukul 12.00 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
“Dari Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh personel di lapangan,” kata Yonika.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim bergerak menuju barak yang berada di Jalan Ahmad Yani Gang Tirta. MA diamankan saat berada di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan tempat yang disaksikan warga sekitar, petugas kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di lantai barak tersebut, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi dua plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 38 paket sabu.
Selain narkoba, polisi juga menyita satu buah sendok sabu, satu unit telepon genggam merek OPPO A5I warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkotika. Di hadapan petugas, MA pun mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Pengungkapan ini juga akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Yonika.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
(Syauqi)










