KUALA PEMBUANG – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Seruyan terus meluas dan mulai mengancam ketersediaan sumber air untuk pemadaman maupun kebutuhan masyarakat. Hingga 15 September 2026, tercatat 861 kejadian karhutla dengan total luasan lahan yang terbakar mencapai sekitar 1.232 hektare.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengambil langkah lebih tegas. Setelah sebelumnya berada pada status Siaga, kini penanganan karhutla resmi dinaikkan menjadi Tanggap Darurat.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat yang digelar di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan, Selasa 15 September 2026. Rapat dihadiri Bupati Seruyan selaku Ketua Satgas Karhutla, Kepala dan Kalaksa BPBD Seruyan, unsur Forkopimda, sejumlah kepala OPD, hingga Manggala Agni.
Kalaksa BPBD Seruyan, Agus Supriyadi, mengatakan peningkatan status dilakukan setelah melihat perkembangan karhutla yang semakin meluas. Tidak hanya jumlah kejadian dan titik panas yang bertambah, luasan lahan terdampak juga terus meningkat sehingga indikator kedaruratan dinilai telah terpenuhi.
“Perkembangan karhutla kita sekarang sampai hari ini memang cukup meluas. Titik hotspot juga bertambah, kemudian jumlah kejadian juga bertambah,” ujar Agus saat diwawancai.
Menurutnya, salah satu persoalan paling serius yang kini dihadapi tim di lapangan adalah semakin menipisnya sumber air untuk operasi pemadaman. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri karena kebutuhan air bersih masyarakat juga harus tetap dipenuhi di tengah situasi karhutla yang belum mereda.
“Yang paling penting juga sumber air untuk melakukan pemadaman api sangat tipis, ditambah lagi sumber air bersih untuk masyarakat,” katanya.
Agus menegaskan, perubahan status dari Siaga menjadi Tanggap Darurat bukan sekadar perubahan administratif. Status tersebut menjadi langkah konkret pemerintah untuk memperkuat koordinasi, mempercepat penanganan, sekaligus mengoptimalkan seluruh sumber daya dalam menghadapi karhutla yang terus berkembang.
“Karena itu, penetapan siaga menjadi tanggap darurat menjadi langkah konkret Pemkab Seruyan dalam menanggulangi karhutla,” tegasnya.
Dengan status tersebut, koordinasi Satgas Karhutla akan semakin diperkuat dengan melibatkan pemerintah daerah, BPBD, TNI-Polri, Manggala Agni, pemerintah kecamatan, masyarakat, serta pihak perusahaan. Status Tanggap Darurat Karhutla Kabupaten Seruyan berlaku selama 46 hari, terhitung mulai 16 September hingga 31 Oktober 2026.
(ASY)











