Lahannya Dipanen, PT Sapita Danu Nusantara Lapor Polisi

JIMMY/BERITASAMPIT - Polres Kotim.

SAMPIT – Sebanyak 83 janjang buah sawit diamankan setelah tiga orang diduga melakukan aktivitas panen di kawasan perkebunan PT Sapita Danu Nusantara, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peristiwa tersebut terjadi Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Blok J 01/02 Estate Sapita.

Awalnya, tim patroli perusahaan yang terdiri dari sejumlah petugas sedang melakukan patroli rutin di sekitar kawasan perkebunan.

Saat tiba di lokasi, saksi berinisial CA bersama dua rekannya melihat beberapa orang sedang melakukan aktivitas panen buah sawit.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan. Sambil menunggu tindakan lebih lanjut, petugas perusahaan melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersebut.

Pihak perusahaan kemudian meminta bantuan personel Polres Kotim untuk melakukan penindakan.

Dari lokasi, tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas panen tersebut berhasil diamankan.

Petugas juga mengamankan 83 janjang buah sawit, tiga buah alat panen jenis tojok serta satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi KH 8202 PJ.

“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan memperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp4.930.200,” kata seorang karyawan yang enggan disebutkan identitasnya.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kotim dan tercatat dalam LP/B/163/IX/2026/SPKT/Polres Kotim/Polda Kalteng tertanggal 17 September 2026.

Perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan proses hukum untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan aktivitas panen tersebut.

(Jimmy)

baca juga ...  Pemudik dari Pelabuhan Sampit Capai 6.678 Orang
Bagikan:
Berita Populer