Dua Tahun Hilang Selebgram Sampit Ini Ternyata Dihabisi Sang Suami

IST/BERITASAMPIT - Terdakwa kasus KDRT JP saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Dua tahun keluarga SS mencari keberadaan perempuan yang dikenal sebagai selebgram tersebut. Mereka awalnya sempat percaya SS pergi meninggalkan rumah. Kenyataannya berbeda. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, SS meninggal setelah diduga dianiaya suaminya, JP, seorang fotografer yang pernah bekerja di Sampit. Jasadnya dibuang di semak-semak belakang kantin dan baru ditemukan dua tahun kemudian dalam kondisi tinggal tulang belulang.

Kronologi kasus tersebut diungkap JPU Kejari Kota Palangka Raya, Rahmi Amalia, saat membacakan dakwaan terhadap JP.

JP dan SS merupakan pasangan suami istri yang menikah pada 28 Oktober 2019. Keduanya memiliki seorang anak laki-laki. Pada 2023 hingga 2024, pasangan tersebut tinggal sekaligus mengelola kantin di kawasan Kolam Pancing Galatama Dohong, Jalan Soekarno-Jalan Putra Borneo, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Peristiwa itu bermula pada 26 Februari 2024. Saat itu, JP dan SS terlibat cekcok mengenai pinjaman online. Salah satu pinjaman JP disebut dilakukan tanpa sepengetahuan korban SS.

JP saat itu sedang bermain bersama anak mereka yang masih berusia sekitar tiga tahun. Sedangkan SS berada di dapur mencuci piring.

Sekitar pukul 16.00 WIB, pertengkaran semakin memanas. Jaksa menyebut JP tersulut emosi setelah mendengar ucapan korban.

JP kemudian mengambil tali tambang putih sepanjang sekitar tiga meter dari atas lemari etalase.

“Setelah tali tambang diambil terdakwa lalu menghampiri korban yang masih mencuci piring, lalu dari arah belakang terdakwa menjerat leher korban,” ujar Rahmi.

Tali tersebut kemudian ditarik hingga SS terjatuh. JP disebut memeriksa napas dan denyut nadi korban. Setelah tidak merasakan tanda-tanda kehidupan, terdakwa disebut membenturkan kepala korban.

“Untuk memastikan bahwa korban telah meninggal, terdakwa dengan sengaja membenturkan kepala korban dengan sangat keras,” urai jaksa.

Setelah itu, darah keluar dari hidung SS. JP kemudian berusaha membawa tubuh korban melalui pintu belakang kantin.

Namun, terdakwa disebut terpeleset. Tubuh korban terjatuh dan kepala SS membentur tiang pintu dapur. Darah kembali keluar dari hidung dan mulut korban.

JP kemudian menggunakan kain lap untuk membersihkan darah sebelum membawa tubuh SS menuju semak-semak di belakang kantin.

Jaraknya sekitar 30 meter dari kantin. Tubuh korban kemudian diletakkan di kawasan tersebut.

“Korban digeletakkan begitu saja di hutan atau semak-semak tersebut dengan posisi korban terlentang,” ujar JPU dalam dakwaanya.

Setelah itu, JP kembali ke kantin dan menjalankan aktivitas seperti biasa. Tali yang digunakan untuk menjerat korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke parit besar di sekitar simpang Jalan Putra Borneo dan Jalan Soekarno.

Keesokan harinya, JP disebut membakar kain lap yang digunakan untuk membersihkan darah korban di tempat tumpukan sampah di halaman kolam pancing.

Selama SS tidak diketahui keberadaannya, keluarga korban terus mencari informasi. Kepada keluarga, JP disebut mengatakan SS telah kabur dan dirinya tidak mengetahui keberadaan istrinya.

Kecurigaan muncul ketika PR, adik korban, menghubungi akun Instagram SS. Akun tersebut masih memberikan balasan dan menyatakan SS baik-baik saja.

Namun, menurut dakwaan, pesan tersebut ternyata dikirim JP menggunakan telepon seluler milik korban.

Keluarga akhirnya datang dari Sampit ke Palangka Raya. Pada 28 April 2026, YA selaku ibu korban bersama PR mendatangi JP dan meminta penjelasan mengenai keberadaan SS.

Sehari kemudian, 29 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, JP disebut mengakui telah membunuh SS.

JP kemudian menunjukkan lokasi tempat tubuh korban dibuang di belakang kantin Kolam Pancing Galatama Dohong.

Pencarian dilakukan. Sekitar pukul 12.30 WIB, ditemukan tulang belulang yang sudah tidak utuh serta pakaian yang disebut sebagai pakaian terakhir korban.

Identitas korban kemudian dipastikan melalui pemeriksaan DNA. Sampel tulang tibia dibandingkan dengan sampel darah YA selaku ibu kandung korban.

Hasil pemeriksaan Laboratorium DNA Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri menyatakan tulang tersebut secara genetik teridentifikasi sebagai SS.

Atas perkara tersebut, JP didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (BS-1)

baca juga ...  LPMK Baamang Barat Gelar Lomba Domino dan Mini Soccer Meriahkan HUT Ke-80 RI
Bagikan:
Berita Populer