Polisi Ringkus Pria Pengedar Dua Paket Sabu di Tewah

IST/BERITASAMPIT - Terduga tindak pidana narkotika HS saat diamankan di Polres Gunung Mas.

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang laki-laki berinisial HS dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di tepi Jalan Lintas Tewah-Rungan, Kecamatan Tewah, Senin 21 September 2026 kemarin. 

Dari penanganan tersebut, petugas mengamankan dua paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi, petugas menemukan sebuah kantong plastik bening dari kantong sebelah kiri celana pendek kargo yang dikenakan terduga.

Kantong tersebut kemudian dibuka di hadapan para saksi. Di dalamnya ditemukan satu unit timbangan digital berwarna silver, dua lembar tisu putih, dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu, serta dua plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus.

Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.250.000, satu unit telepon seluler merek Nokia TA-1034 warna biru, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hijau. Seluruh barang yang ditemukan diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Berdasarkan data perkara, dua paket serbuk kristal yang diduga shabu tersebut memiliki berat kotor 10,03 gram dan berat bersih 9,62 gram. Uang tunai yang diamankan dalam laporan disebut diduga berasal dari hasil penjualan shabu, namun status tersebut masih merupakan bagian dari proses penanganan perkara.

Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasatresnarkoba AKP Sutrisno menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui tindakan kepolisian berupa penangkapan dan penggeledahan di lokasi.

 “Kami terus menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan warga tentang perkara narkotika sesuai proses hukum dan prosedur yang berlaku,” ujarnya, Selasa 22 September 2026.

Polisi kemudian membawa terduga pelaku bersama seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani.

baca juga ...  Resmi Ditahan, Putri Candrawathi Pakai Baju Bernomor 077

Pengungkapan tersebut juga melibatkan proses pengamanan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Keberadaan timbangan digital, telepon seluler, uang tunai, dan kendaraan turut dicatat dalam penanganan perkara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika,”bebernya. 

Dalam perkara ini, HS disangkakan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penanganan selanjutnya dilakukan melalui tahapan penyidikan untuk mendalami perkara dan melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan. Pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu upaya pencegahan dan penanganan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas. (ale)

Bagikan:
Berita Populer